Poso, Nuansapos.com – Menyikapi adanya sejumlah kasus dugaan penyimpangan Dana Desa yang merugikan keuangan negara di wilayah Napu, Kecamatan Lore Peore dan Behoa, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Kepala Inspektorat Kabupaten Poso, Drs Ruddy Richardo Rompas kepada Kepala-kepala desa dan perangkat yang terlibat untuk segera menyelesaikannya.
“Saya tidak main main, siapapun dia pasti saya tindak. Untuk itu saya tegaskan kepada mereka yang terlibat supaya segera menyelesaikannya,”tegas Ruddy via telepon, Senin (18/04/2022).
Investigasi sementara media ini, sedikitnya ada 5 desa yang terindikasi merugikan keuangan negara.
Desa Doda dan Desa Hanggira dalam kegiatan pembangunan Kantor dan Balai pertemuan masyarakat (Baruga) oleh mantan kepala desanya, kemudian pembangunan fisik dan administrasi keuangan Desa Lempe juga oleh kepala desanya.
Selanjutnya pembangunan fisk Desa Torire dan Talabosa oleh mantan kepala desa dan yang terakhir, pembangunan jembatan gantung dan kantor desa oleh PJ Kades yang saat ini sudah ditarik kembali bertugas di Kantor Kecamatan Lore Peore.
Tidak adanya pertanggungjawaban dari mantan Kades dan PJ Kades untuk menyelesaikan persoalannya mengakibatkan kepala-kepala desa yang baru terpilih terancam tidak bisa melanjutkan visi misi atau program pembangunannya.
Pasalnya mereka tidak bisa memasukan Laporan realisasi pelaksanaan APBDesa sebagai syarat pencairan keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desanya.