Tepat di HBA Ke-62, Kejari Morowali Bidang Pidsus Tetapkan 4 Mantan Kades Tsk Korupsi, Total KN Rp.1.712.893.700.
MOROWALI, Sulawesi Tengah- Tepat di Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 Tahun 2022, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Morowali melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan 4 mantan Kades di Morowali Tersangka (Tsk) Korupsi, Jum’at 22 Juli 2022.
Penetapan Tsk Korupsi kepada 4 Mantan Kades di Morowali itu berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dimiliki oleh tim penyidik bidang Pidsus Kejari Morowali. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kepada 4 Tsk menyebabkan total Kerugian Negara (KN) Rp. 1.712.893.700.
“Tepat di HBA Ke-62 pada hari Jum’at 22 Juli 2022, kami (bidang Pidsus) menetapkan 4 mantan Kades di Morowali jadi Tsk dugaan korupsi DD dan ADD dengan total KN Rp.1.712.893.700,” demikian disampaikan Kajari Morowali Tenriawaru SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Morowali, Yogi Natanael Christanto, SH kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (25/07/2022).
Dijelaskan Kasi Pidsus Yogi Natanael Christanto, bahwa ke 4 mantan Kades di Morowali dimaksud yakni mantan Kepala Desa Lamontoli inisial AA dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan keuangan Desa Lamontoli tahun anggaran 2016-2017 dengan total kerugian negara sejumlah Rp 533.959.000.
Berikutnya, mantan Kepala Desa Tanjung Harapan inisial SD dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun anggaran 2016-2017 dengan total kerugian negara Rp.381.000.000.
Selanjutnya, mantan kepala Desa Ngapaye inisial NJ ditetakan sebagai tersangka dugaan korupsi terhadap pengelolaan dana desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2017 dengan total kerugian negara Rp.240.295.000.
Dan terakhir, mantan Kepala Desa Pulau Bapa inisial R ditetapkan Tsk dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2020 dengan total kerugian negara Rp.557.004.700.
“Jadi, para Tsk ini dikenakan pasal 2 ayat 1 dan subsidir pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” jelas Yogi Natanael Christanto, Jaksa yang dikenal humble itu .
Diterangkan Kasi Pidsus Yogi Natanael Christanto bahwa terhadap 4 Tsk sudah diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang kerugian negara akibat tindakan dan perbuatan yang dilakukan para mantan Kades tersebut.
Namun sampai ketentuan batas waktu yang diberikan tidak ada tampak itikad baik dari para Tsk, sehingga tim penyidik bidang Pidsus Kejari Morowali menyimpulkan untuk meningkatkan status ke 4 orang mantan Kades itu menjadi tersangka.
“Terhadap ke 4 Tsk, kita berikan terlebih dulu kesempatan untuk mengembalikan uang kerugian negara. Tapi sampai batas waktu yang diberikan tidak ada niat baik dari para mantan Kades itu. Itulah sebabnya kita naikkan statusnya menjadi Tsk,” tegasnya.
Dikatakan Yogi, Penetapan Tsk terhadap 4 mantan Kades itu yang bertepatan dengan HBA Ke-62 Tahun 2022, merupakan torehan prestasi atas kinerja Kejari Morowali.
Karena untuk menetapkan seseorang jadi Tsk tindak pidana korupsi tidaklah mudah, butuh proses dan waktu yang panjang. Tetapi bidang Pidsus Kejari Morowali mampu menetapkan Tsk korupsi 4 orang sekaligus mantan Kades di Morowali.
“Ini menjadi kado istimewa kami (Kejari Morowali) persembahkan kepada masyarakat di HBA Ke-62 tahun ini, semoga kedepan Kejari Morowali makin lebih baik lagi dan terus mendapatkan kepercayaan dari publik,” harap Yogi.
Diperbincangkan akhir, Kasi Pidsus Yogi Natanael Cristanto berharap kepada para Kades di Morowali untuk lebih pro aktif minta bantuan pendampingan dari pihak berkompeten jika ada hal tak dipahami dalam pengelolaan DD & ADD. Hal ini akan dapat menghindari tindakan koruptif, jika pelaksanaan DD & ADD dijalankan sesuai Juknis yang berlaku.
“Kita berharap kedepan tak lagi ada Kades yang jadi pesakitan gegara korupsi dana Desa, asalkan para Kades dalam mengelola DD & ADD sesuai Juknis yang berlaku,” himbuh pria low profil itu.
(PATAR JS)