Proyek Perpustakaan DAK 2025 Berujung Somasi, Nama Bupati Parimo Ikut Terseret
PARIMO, nuansapos.com – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, disomasi terkait proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025.
Somasi tersebut dilayangkan kuasa hukum penyedia jasa karena diduga terjadi wanprestasi hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, somasi dikirim oleh Kantor Hukum Dr. Osgar Sahim Matompo, SH, MH, CLA & Rekan pada 6 Mei 2026 di Palu.
Tak hanya ditujukan kepada Bupati Parimo, somasi juga dilayangkan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parimo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, hingga Kepala Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong.
Tim kuasa hukum terdiri dari Dr. Adv. Osgar Sahim Matompo, Dr. Adv. Muliadi, Adv. Abdul Manan, dan Adv. Mohamad Didi Permana.
Mereka bertindak atas nama penyedia jasa, Ridwan Latjinala ST dan Oktavianus Wiro.Dalam somasi disebutkan, klien mereka mengerjakan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan berdasarkan kontrak Nomor 027/003/SP/PP-JK/PERPUSTAKAAN/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025.
Namun dalam pelaksanaannya, pihak kuasa hukum menilai terjadi pelanggaran kontrak yang berujung pada dugaan wanprestasi.
Mereka juga menyoroti adanya indikasi perbuatan melawan hukum serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut.
Kabag Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Parigi Moutong, Moko Arianto, membenarkan adanya somasi tersebut.
“Iya, informasinya memang ke Bupati, PPK, Kadis, dan Inspektorat,” ujar Moko saat dihubungi via telepon, Selasa (12/5/2026).
Meskipun demikian, Moko mengaku belum bisa memberikan tanggapan resmi karena belum mempelajari secara menyeluruh isi somasi yang diterima pemerintah daerah.
“Saya baru kemarin dikasih tahu Pak Kadis, tapi saya belum baca semuanya,” katanya.
Dia menyebut baru mengetahui adanya somasi itu pada Senin sore saat berada di DPRD Parimo.“Saya baru tahu kemarin sore sekitar jam 2-3, waktu itu saya lagi di DPR,” ungkapnya.
Menurut Moko, somasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan, sementara pihaknya baru memperoleh informasi lanjutan setelah itu.
“Secara langsung itu ke Kadis Perpustakaan. Saya dapat informasi juga dari beliau,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Parimo dikabarkan sedang berada di luar daerah sehingga belum memberikan arahan terkait langkah yang akan diambil pemerintah daerah.
“Pak Bupati masih di luar kota, jadi kami juga belum dapat petunjuk,” ujar Moko.
Dirinya memastikan Pemkab Parimo akan melakukan koordinasi internal, khususnya dengan Dinas Perpustakaan, setelah ada arahan dari pimpinan daerah.
“Kalau sudah ada perintah, tentu kami akan tindak lanjuti dan koordinasi dengan Dinas Perpustakaan,” pungkasnya.
Di sisi lain, media ini juga mencoba mengonfirmasi salah satu kuasa hukum penyedia jasa. Namun yang bersangkutan belum bersedia menjelaskan secara rinci isi somasi dan mengaku masih akan berkoordinasi dengan ketua tim kuasa hukum. (Pde/tim)