Sulteng

DiDuga WNA Pemilik Resort Di Kepulauan Togean Tojo Una Arogan Di Laporkan Ke Polda Sulteng

Nuansapos.com – WNA Pemilik Resort di Kepulauan Togean Dilaporkan ke Polda Sulteng Terkait Tenggelamnya Speedboat yang Membawa Turis Asing

TOUNA -Pemilik salah satu resort di Pulau Una-Una Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Laporan polisinya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Terlapor diketahui bernama Cedric Lievre. Ia merupakan warga negara asing (WNA) berkebangsaan Prancis dan sudah beberapa tahun terakhir mendiami dan mengelola resort di Pulau Una-Una.

Yang melaporkan Cedric adalah Umar Tinambah, warga Jalan Kepiting, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah. Umar juga seorang pengusaha lokal dan memiliki resort di Pulau Una-Una.

Laporan polisi Umar Tinambah di Polda Sulteng bernomor: STTLP/B/323/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 31 Juli 2026.

Laporan polisi Umar berawal dari peristiwa kecelakaan speedboat atau kapal cepat, yang menimpa 11 wisatawan asing pada 24 Juli 2026. Wisatawan yang kecelakaan berangkat menggunakan speedboat dari Pulau Una-Una menuju Pelabuhan Marisa di Provinsi Gorontalo.

Dalam perjalanan, speedboat yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan di Teluk Tomini. Beruntung, 11 wisatawan asing berhasil diselamatkan dan dievakuasi. Dari sinilah awal mula masalahnya.

“Saat speedboat wisatawan asing hilang kontak, klien kami Umar Tinambah memang sempat meminjamkan speedboat-nya secara gratis untuk digunakan melakukan pencarian. Tapi akhirnya tidak jadi juga digunakan, karena rombongan wisatawan asing sudah ditemukan dalam keadaan selamat. Nah, saat hendak membawa rombongan wisatawan ke Ampana pasca kecelakaan, klien kami meminta diisikan saja BBM speedboatnya bila hendak berangkat ke Ampana,” jelas Natsir Said, SH.,MH, selaku kuasa hukum Umar Tinambah sebagai pelapor, Kamis (6/8/2026).

Saat itulah terlapor Cedric diperkirakan tersulut emosi dan kesal. Kenapa Umar meminta speedboat-nya diisikan BBM, karena peristiwa kecelakaan sudah berlalu. Kebetulan saat itu BBM speedboat memang tidak cukup bila hendak membawa 11 wisatawan asing asal Ceko, Prancis, Jerman dan Belanda tersebut ke Ampana.

“Pada 29 Juli 2026 sekitar pukul 12.05 WITA, klien kami mendapatkan pesan di salah satu WhatsApp (WA) Grup bernama Togean Resort dengan bahasa asing. WA Grup ini beranggotakan 33 orang,” cerita Natsir.

Pesan di WA Grup Togean Resort yang ditulis terlapor dalam bahasa asing sebagai berikut:

“Shame on you for trying to profit from the misfortune of others. You’re showing your true colors here, but to me, you’re the most repulsive person in Togian and Ampana. Since these latest victims were guests of Lavana, I will forward this shameful bill to @Unknown user. If Lavana finds itself in financial difficulty, I pledge to pay it personally. I don’t know if you can even look at yourself in the mirror in the morning. @+62 813-4043-3811, but from now on, don’t you dare look me in the eye or try to shake my hand—all you’ll get in return is my contempt”.

Artinya: Sungguh memalukan, Umar. Demi membangun citra diri, Anda sempat menawarkan perahu Anda untuk operasi pencarian dan penyelamatan, tetapi ketika kami benar-benar memintanya, Anda justru menolak menyediakannya. Memalukan karena mencoba mengambil keuntungan dari penderitaan orang lain.

Di sinilah Anda menunjukkan jati diri Anda yang sebenarnya. Bagi saya, Anda adalah orang yang paling menjijikkan di Togian dan Ampana. Karena para korban terakhir ini adalah tamu Lavana, saya akan meneruskan tagihan yang memalukan ini kepada @Unknown user.

Jika Lavana mengalami kesulitan keuangan, saya berjanji akan membayarnya secara pribadi. Saya tidak tahu apakah Anda masih sanggup bercermin setiap pagi, @+62 813-4043-3811. Namun mulai sekarang, jangan pernah berani menatap mata saya atau mencoba menjabat tangan saya—yang akan Anda terima hanyalah penghinaan dari saya.”

Atas dasar itulah, kliennya kata Natsir, merasa dihina dan diserang secara pribadi oleh terlapor. Dan mereka pun memutuskan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.

“Kami melaporkan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran UU ITE,” tandas Natsir.

Selain melaporkan pelanggaran UU ITE, Natsir juga meminta pihak kepolisian atau pihak Imigrasi untuk menelusuri dugaan status visa atau izin tinggal terlapor. Apakah menggunakan visa investasi atau visa tinggal lainnya.

Sebab, ada beberapa informasi yang simpang siur yang ia terima. “Ini (izin tinggal) perlu diperjelas. Karena ada informasi simpang siur di lapangan yang kami terima soal terlapor,” tutup sang advokat. (*)

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp