Ada Janggal Dibalik Vonis Hakim Atas Perkara Nuansa Pos Versus Bupati Poso
PALU,NUANSAPOS.COM – Vonis janggal kembali terjadi di Bumi Tadulako Palu, Sulawesi Tengah. Presider koran harian Nuansa Pos (Non aktif), Bayu Alexander Montang dan mantan Pimpinan Redaksi Nuansa Pos, Irfan Pontoh di vonis Rp 1 M dari gugatan yang dilayangkan Bupati Poso, Darmin Sigilipu ke PN Klas 1 A Palu, Sulawesi Tengah.
Vonis itu disambut girang Bupati Poso, Darmin Sigilipu yang kemudian buru-buru mengundang sejumlah wartawan seraya mencicipi sejumlah snack dan minuman di sebuah cafe sambil menyampaikan rasa kebahagiaannya atas ‘kemenangan’ lewat ketuk Palu Ketua Majelis Hakim, Marliyus Marle Syahputra, SH,MH Rabu (27/6) tengah pekan minggu ini. Vonis Marliyus itu sendiri oleh pihak tergugat t dianggap janggal dan tidak objektif.
Marliyus sebagai Ketua Hakim sekaligus Ketua Pengadilan yang baru dilantik pada Jumat (29/5) bulan lalu itu, dalam memutus perkara perdata ini dinilai tidak berlaku adil dan tidak mempertimbangkan putusan Dewan Pers yang sudah di laksanakan oleh Harian Nuansa Pos yakni melayani Hak Jawab Darmin Sigilipu yang sudah diterbitkan sebanyak 5 kali berturut-turut serta permemintaan maaf yang juga sudah diterbitkan Nuansa sekaligus memberhentikan Irfan Pontoh dari jabatannya sebagai Pemred di Nuansa Pos sesuai PPR yang diputuskan oleh Dewan Pers.
Kejanggalan lain dalam perkara panjang Nuansa versus Bupati Darmin Sigilipu ini juga terlihat lewat penundaan sidang putusan yang terkesan di ulur-ulur hingga 3 kali. Majelis Hakim juga diduga tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang terdiri atas 2 wartawan yang menguatkan bahwa Bayu Alexander Montang sudah sejak 6 tahunan silam sudah tidak masuk dalam jajaran Direksi PT. Mitra Sejahtera Sulteng sebagai perusahaan penerbit Harian Nuansa Pos.
“Saya kira sejak awal Majelis Hakim sudah tau kalau gugatan itu salah alamat yang seharusnya di gugat kan Korporat yang menerbitkan Harian Nuansa Pos sementara saya kan saat itu masih duduk sebagai anggota DPRD dimana saya sudah tidak terlibat dalam struktur Nuansa Pos. Buktinya juga jelas saat dipersidangan yang di buktikan dalam bentuk surat pengunduran diri makanya nama saya di box redaksi dicantumkan non aktif,” jelas Bayu Sabtu (27/6).
Sementara Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini, Marliyus yang kembali di konfirmasi Nuansa Pos terkait kejanggalan dibalik ketuk Palunya itu belum memberikan komentarnya.
Meskipun pesan singkat yang dikirim media ini sudah dibacanya namun dia belum bersedia membalasnya.
Kasus yang boleh dikata sebagai “perundungan” terhadap dunia para wartawan ini sebenarnya bermula dari tulisan mantan Pempred Nuansa Pos terkait dugaan perselingkuhan Bupati Poso, DS dengan salah satu staf ASN di Pemda Poso, VT. Namun saat pemberitaannya Irfan Pontoh dianggap lalai karena tidak melakukan konfirmasi kepada DS bahkan pemberitaan-pemberitaan yang kemudian di terbitkan oleh Irfan Pontoh itu malah dianggap sebagai fitnah meskipun Irfan sendiri sebenarnya memiliki bukti kuat berupa pernyataan dari suami VT, Didi Kondanglimu dan rekaman suara pembicaraan antara VT dan Didi Kondanglimu yang didalamnya menyebut adanya indikasi kuat terjadinya dugaan perselingkuhan tersebut. Kasus karena tidak mengkonfirmasi inilah yang kemudian di bawa ke Dewan Pers dan ke ranah hukum Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palu sementara tentang kasus dugaan perselingkuhan itu sendiri masih menggantung termasuk bukti rekaman suara pembicaraan antara VT dan Didi Kondanglimu juga belum pernah digelar dan atau diperdengarkan dihadapan Majelis Hakim.