NasionalSulteng

Hadapi Sidang, Kader PSI Siapkan Bukti Rekaman Audio Asusila DAS dengan VT Oknum ASN Pemda Poso

JAKARTA, Nuansapos.com — Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Poso Novran Oa Pakinde mengaku tidak gentar menghadapi Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu (DAS) dipersidangan, yang akan digelar pada Selasa 22 September 2020 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Poso.

Bahkan kata Novran, dirinya sudah menyiapkan barang bukti berupa rekaman dugaan tindak asusila dengan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemda Poso

“Kita sudah siapkan barang bukti, salah satunya rekaman audio, durasinya lebih dari satu jam,” ujar Novran yang juga mantan calon legislatif dalam keterangannya baru-baru ini.

Novran juga menegaskan bahwa dirinya tidak gentar sedikitpun menghadapi Bupati Poso DAS dalam dakwaan di pengadilan. “Saya ini Kader PSI, kita ini sudah biasa hadapi yang begini. Kita tidak gentar. Kebenaran harus diungkap bahwa bukti rekaman ada. Bukan di karang-karang. Pejabat harus jadi contoh bersih dari tindakan asusila. Apalagi ini korbannya bawahannya sendiri,” akunya.

Novran menjelaskan, sebelumnya dirinya sudah menerima surat pelimpahan perkara sebagai terdakwa ke PN Poso dari Kejaksaan Negeri Poso. “Saya diancam dengan Pidana Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE). Saya didakwa melakukan tindakan pencemaran nama baik Bupati,” terang Novran.

Namun demikian, dirinya sangat berantusias menghadapi persidangan nanti. Pasalnya, sidang ini diharapkan memperjelas tuduhan Bupati Poso DAS, yang dialamatkan pada dirinya.

“Sebab itu, saya harapkan persidangan saya ini, bisa dipantau secara luas oleh masyarakat Poso. Baik melalui medsos atau datang langsung, agar semuanya transparan. Bahwa saya tidak melakukan fitnah atau pencemaran nama baik. Bukti-bukti ada. Semoga hakim nanti menerima bukti-bukti yang akan saya sampaikan. Tidak hanya bukti dari jaksa,” ucap Novran.

Lebih dalam dikatakanya, bukti rekaman dugaan hubungan asusila Bupati Poso DAS dengan seorang oknum ASN Pemda Poso, wanita berinisial VT sudah beredar luas dimasyarakat.

“Rekaman sudah beredar luas dimasyarakat. Di rekaman terang sekali VT mengakui ada hubungan terlarang dengan Bupati kepada suaminya melalui telepon. Ada media koran juga sudah meliput. Lengkap dengan akta nikah VT dan suaminya,” tutur Novran.

Dikatakannya, seorang pejabat harus menjaga tindak-tanduknya karena menjadi panutan publik. Namun, ironisnya, banyak pejabat, termasuk Bupati Poso DAS yang harusnya menjadi contoh, justru diduga terlibat beberapa skandal asusila.

“Kalau tidak diungkap, ini akan sangat menakutkan bagi ASN perempuan yang bekerja disekitar Bupati, apapun dugaan pelecehan perempuan yang merusak rumah tangga orang, harus diungkap agar tidak terulang. Apalagi dugaan ini dilakukan oleh seorang pemimpin sekelas Bupati,” ujarnya.

Lapor Mendagri

Novran mengatakan, pelaporan pelanggaran UU ITE oleh Bupati Poso DAS merupakan upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Sebab, sejak awal dirinya aktif membahas dugaan perselingkuhan Bupati Poso DAS ini dan kemudian menjadi perhatian publik.

Selanjutnya, Novran mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan pelaporan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penegasan Novran itu, juga telah dilanjutkan dalam surat terbuka yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian, Sabtu tanggal 27 Juni 2020.

“Adanya laporan Bupati Poso DAS yang ingin menjerat saya dengan UU ITE, saya nilai sebagai bentuk kriminalisasi penguasa daerah terhadap saya, makanya saya laporkan ke Mendagri dan Mabes Polri,” pungkasnya.

David Mogadi

David Mogadi Biro Poso

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp