PT.HM Dinilai Ingkar Janji, Warga Desa Bete Bete Minta Hentikan Aktivitasnya
Morowali NP
Setelah melalui berbagai pergerakan panjang yang dilakukan warga Desa Bete Bete Kec.Bahodopi Kab.Morowali Prov.Sulteng, terhadap perusahaan tambang PT.Hengjaya Mineralindo (HM), atas janji fee yang tidak ada realisasi akhirnya sampai juga di meja orang nomor satu (Bupati) Kab.Morowali.
Untuk mencari solusi atas persoalan tersebut, pertemuan pun digelar di Aula Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Morowali Minggu (08/11/2020), yang di hadiri langsung Bupati Morowali Drs.Taslim, Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguno SIK,MIK, Danramil dan Camat Bahodopi, Warga Desa Bete-Bete serta pihak management PT.HM.
Dalam pertemuan tersebut tetap saja tak ada kejelasan dari PT.HM soal janji fee, sehingga warga Desa Bete Bete menilai PT.HM telah ingkar janji atas kesepakatan yang di buat bersama, yang pada saat itu ditandatangani masing-masing pihak terkait, termasuk dari PT.HM.
Olehnya, warga meminta agar aktivitas PT.HM dihentikan sampai pihak perusahaan bersedia merealisasikan janji yang sudah bertahun itu.
“Jika belum ada kejelasan soal janji fee yang telah disepakati, kami minta agar aktivitas PT.HM diberhentikan” Ucap Ketua BPD Bete Bete Sahrir yang diamini warga lainnya.
Warga menilai fee yang dituntut sangat berdampak langsung pada perkembangan ekonomi masyarakat, sementara CSR hanya fokus pada pembangunan infrastruktur masyarakat seperti sekolah, kesehatan, pertanian dan lain-lain.
Selain itu, alasan permintaan fee yang disampaikan warga karena masyarakat Desa Bete Bete sudah kehilangan mata pencaharian akibat aktivitas tambang PT.HM seperti mata pencaharian merotan, damar dan lain-lain.
Belum lagi dampak lingkungan yang di timbulkan seperti rusaknya tanaman dan pagar warga yang diduga kuat akibat aktivitas PT.HM, makin memperparah kondisi yang dirasakan warga Desa Bete Bete.
Sehingga warga meminta dalam pertemuan agar fokus membahas persoalan fee yang telah disepakati bersama bukan membahas masalah CSR apalagi membahas persoalan lainnya.

“Pertemuan ini adalah membahas fee bukan CSR, jadi sekali lagi jika perusahaan tidak bersedia merealisasikan kesepakatan tersebut kami minta hentikan aktivitas PT.HM,” Tegas Sahrir dengan nada lantang.
Bupati Morowali Taslim dalam pertemuan tersebut mengharapan kepada warga agar dapat menahan diri, jangan terbawa emosi yang pada akhirnya bisa menambah persoalan jika sudah berujung pada tindakan yang bertentangan dengan aturan.
Olehnya, warga diminta agar membawa persoalan tersebut ke tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng untuk menguji alasan pihak PT.HM bahwa Fee tidak tertuang dalam UU Minerba karena kewengan tambang saat ini ada pada Pemprov.
“Karena dalam pertemuan ini tak ada penyelesaian, maka bapak/ibu persoalan ini kita bawa ketingkat Pemprov yang siap kami (Pemda Morowali) dampingi dan fasilitas dalam minggu-minggu ini juga,” Terang Taslim menjelaskan.
Sementara itu pihak perusahaan PT.HM bagian Devisi CSR Firman berdalih bahwa fee tidak tertuang dalam regulasi UU Minerba, begitupun dalam peraturan Gubernur yang hanya mengatur 8 aspek program di dalam PPM diantaranya Pendidikan, Perikanan Pertanian, Budaya dan lainnya.
Hal tersebut membuat PT.HM tak berani menggelontorkan fee dimaksud, dikwatirkan bakal berdampak dikemudian hari karena bertentangan dengan aturan, sehingga PT.HM butuh kepastian dan penjelasan dari pihak Pemerintah yang berwenang.
“Didalam regulasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur tidak mengatur soal fee, tetapi hanya mengatur 8 aspek program yang tertuang dalam program PPM,” Terang firman disambut teriak yel yel huhuhu dari warga yang hadir.
Hasil akhir pertemuan disepakati untuk segera mungkin kepalu bersama Pemda Morowali, Perwakilan Warga Desa Bete Bete serta pihak perusahaan PT.HM membawa permasalahan buntu tersebut.
Dalam pertemuan di hadiri langsung big bos PT.HM Mrs.Pijai, devisi CSR Firman, KTT Ilham serta staf CSR Ibu Ira. Dari Pemerintah Desa Bete Bete, di hadiri Kepala Desa Bete Bete, ketua BPD, mantan Ketua BPD serta sejumlah warga Desa Bete Bete.
Sebelumnya, Wartawan media ini telah berulangkali mempublikasi permasalahan yang sedang dihadapi warga Desa Bete Bete dengan PT.HM. Diantaranya, aksi Unjuk Rasa (Unras) Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) pada Senin (12/10/2020) di PT.HM, dengan judul “Warga Desa Bete Bete Demo PT.HM Tuntut Perjanjian Kesepakatan Yang Belum Terealisasi”.
Dalam aksi Unras tersebut ARM menuntut perjanjian kesepakatan antara PT. HM dengan masyarakat Desa Bete Bete sekaligus menyikapi perjanjian yang pernah dibuat pada hari Sabtu tanggal 12 Maret tahun 2016 lalu.
Dimana pada poin II (dua) bahwa dana fee pengapalan yang dibayarkan oleh PT. HJM kepada Desa Bete Bete Kec.Bahodopi Kab.Morowali Prov.Sulteng adalah
sebesar Rp. 3000/metrikton dalam bentuk uang tunai dan Rp.2000/metrikton
dalam bentuk program sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Atas hal tersebut di atas maka ARM
menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mendesak pihak PT. Hengjaya Mineralindo untuk membayarkan Fee pengapalan Ore Nikel sebesar Rp.3000/metrikton dan dana CSR (Corporate sosial responsibility) sebesar Rp. 2000/metrikton berdasarkan kesepakatan Bersama antara masyarakat Desa Bete Bete dan pihak Management PT. Hengjaya Mineralindo (HM) seperti sebelumnya.
2. Mendesak Memberikan peluang Usaha dalam rangka merealisasi pemberdayaan kepada Masyarakat.
3. Dan apabila PT. HM tidak mampu merealisasikan tuntutan Poin 1 dan poin 2 maka ARM Desa Bete Bete menarik dukungan terhadap PT. HM. Dan
pada hari Senin tanggal, 12 Oktober 2020 kami nyatakan tutup beroperasi di wilayah Site Desa Bete Bete.