AKBP Bintoro Menangis dan Menyesal Setelah Dipecat Dari Kepolisian

0
161

Nuansapos.com – Mantan Kasatreskrim Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menyesal dan menangis setelah diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian dalam Sidang Komisi Etik Polri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, yang turut hadir dalam Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025).


“Menyesal dan menangis,” kata Anam di Polda Metro Jaya, Jumat.

Dalam putusan tersebut, AKBP Bintoro juga diperintahkan untuk meminta maaf kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan atas keterlibatannya dalam kasus penyuapan.

Meski demikian, AKBP Bintoro menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan sidang etik tersebut.

Sebagai informasi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan kasus penyuapan yang melibatkan AKBP Bintoro dan sejumlah anggota kepolisian lainnya. Mereka diduga menerima uang suap dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Para pihak yang terlibat dalam kasus ini meliputi:

  1. AKBP Bintoro (eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan)
  2. AKBP Gogo Galesung (eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan)
  3. AKP Ahmad Zakaria (eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan)
  4. ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan)
  5. AKP Mariana (eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan)

Sejak 25 Januari 2025, mereka telah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Namun, AKP Mariana tidak menjalani penahanan.

Kasus dugaan penyuapan ini mencuat ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) merilis laporan terkait perkara tersebut. Rilis tersebut mengacu pada gugatan perdata yang diajukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025. Dalam gugatan tersebut, mereka menuntut AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

AKBP Bintoro diduga menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian untuk menghentikan penyelidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial FA (16). Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terbagi dalam dua berkas terpisah, yaitu kasus pembunuhan dan pemerkosaan.

Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel. Kasus pembunuhan yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo baru dinyatakan lengkap pada Jumat (7/2/2025).

Sementara itu, berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa penuntut umum (JPU) juga telah menyatakan berkas perkara pemerkosaan tersebut lengkap atau P-21.***

Sumber : FusilatNews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here