Palu,Nuansapos.com-Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, akhirnya penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Sulteng tetapkan Pejabat Bawaslu Sulteng Sakila Labengan (SL) sebagai Tersangka.
SL dugaan terlibat tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020 dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Sulteng yang bersumber dari APBD Pemprov Sulteng tahun anggaran 2020.
Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) melalui kasi penkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay, SH, MH dalam siaran persnya mengatakan Penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah Penyidik menemukan lebih dari dua bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
“Penetapan berdasarkan ,Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah : Print-02/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan Surat Perintah Penetapan tersangka : Print-22/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024,”ujar Haris Rabu (20/3-2024) di Palu.
Ia menyebutkan, selanjutnya penyidik akan segera melakukan pemanggilan kepada SL untuk diperiksa sebagai Tersangka.
“Untuk pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka masih diagendakan kembali,”sebutnya.
Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian sebesar Rp 900 juta.
Sebelumnya telah diberitakan Rumah pejabat pembuat komitmen (PPK) badan pengawas pemilu berinisial SL digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi sulawesi tengah (Kejati Sulteng) Senin pagi (8/1-2024) hingga pukul 12:35 wita.
Rumah SL ini berada di kelurahan Ujuna kota Palu. Dalam penggeledahan itu tim penyidik Kejati menyita dokumen, sertifikat tanah sebanyak 6 bundel dan uang tunai puluhan juta rupiah.
“Kita geledah berdasarkan Sprint penggeledahan Nomor : Print-85/P.2.5/Fd.1/12/2023,”kata Kajati Sulteng Agus Salim, SH, MH melalu Kasi Penkum Kejati Abdul Haris Kiay, SH, MH selasa pagi (9/1-2024) menjawab wartawan via chat di whatsAppnya.
Menurutnya penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan dugaan korupsi di Bawaslu sulteng sebesar Rp, 56 miliyar.
Untuk diketahui pagu anggaran bawaslu yang diduga dikorupsi itu sebesar Rp, 56 miliyar dibagi ke lima kabupaten yang tidak melakukan pilkada Kabupate tapi hanya Pilgub yakni masing-masing kabupaten :
1. Donggala Rp, 10.457.567.000 realisasi Rp, 9.178.505.691 (2020)
2. Parigi Moutong (Parimo) Rp, 14.848.591.000 realisasi Rp, 11.623.877.235.(2020).
3. Morowali Rp,6.745.646.000 realisasi Rp, 5.981.018.361 (2020)
4.Bangkep Rp, 7.798.370.000 realisasi Rp, 6.150.155.900 (2020)
5. Buol Rp, 7.171.573.000 realisasi Rp, 5.488.357.541 (2020).
6. Bawaslu Provinsi Rp.8.978.253.000 realisasi Rp, 2.820.669.247
Total pagu Rp.56.000.000.000 realisasi Rp.41.602.583.975 sehingga diduga anggaran yang dikorupsi sebesar Rp, 36.002.583.975.
Kemudian tambahan anggaran Bawaslu 2021 masing-masing di lima kabupaten
1. Provinsi Rp.6.157.583.753 realisasi Rp.2.084.516.935
2. Donggala Rp.1.279.061.309 realisasi Rp.899.512.00p
3. Parimo Rp.3.224.713.765 realisasi Rp.802.113.000
4. Bangkep Rp, 1.646.214.100 realisasi Rp, 689.111.000
5. Morowali Rp.764.627.639 realisasi Rp.359.461.000
6. Buol Rp,1.323.215.459 realisasi Rp,619.936.599
Total anggaran Rp, 14.393.416.459 dikurangi realisasi Rp, 5.454.650.533 = Rp. 8.942.765.926.
Jadi sekitar Rp, 8.942.765.926 yang diduga dikorupsi. Dan total dugaan korupsi dari tahun anggaran 2020 ke 2021 sebesar Rp, 44.945.349.901.DNs/BAM