Alasan PBNU Tolak Peraturan Menkeu soal Penggabungan Batas Produksi Rokok

0
717

JAKARTA, NP – Wacana penyederhanaan dan penggabungan batas produksi cukai pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mendapatkan banyak penolakan. Tak terkecuali dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Mochamad Maksum Mahfoedz mengatakan PBNU menolak jika ada rencana memberlakukan kembali penyederhanaan dan penggabungan batas produksi cukai pada PMK yang akan datang. “PMK No 146 Tahun 2017 batal diberlakukan per Januari 2019, karena penolakan dari berbagai pihak di masyarakat, salah satunya PBNU,” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/7/2019). Maksum menekankan perlunya pemerintah bersikap adil dalam mendengarkan pendapat berbagai pihak. Sebab pemberlakuan simplifikasi dan penggabungan akan berdampak luas kepada berbagai pihak. “Termasuk dalam kelompok pekerja pabrik, petani tembakau, buruh yang berjumlah 6,2 juta orang, serta konsumen tembakau itu sendiri yang adalah Nahdliyyin (jamaah NU)”, tambahnya. Jika dimasukkan kembali, maka pabrik rokok kecil akan menjadi yang terkena dampak paling besar. Akibat dari penggabungan, pabrikan kecil tidak memiliki cara selain selain menaikkan harga. Pabrik rokok kecil yang memiliki buruh terbatas juga harus membeli pita cukai lebih mahal sebelum produknya dijual ke pasar. Dampak dari ini, konsumen akan lari ke produk lain yang mungkin dimiliki pabrikan besar. “Begitu (ada) kenaikan cukai (akibat penggabungan), pabrik kecil tidak punya bargaining power yang cukup kuat terhadap pabrik besar”, tegasnya. Sebagai informasi, anggota komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengatakan penyederhanaan cukai tembakau akan berpotensi menimbulkan akuisisi – akuisisi perusahaan kecil oleh perusahaan besar. Hal ini menyebabkan pelaku usaha berkurang, dan mengarah pada oligopolisasi. “Jika ada peraturan yang memengaruhi persaingan usaha dan berpengaruh pada berkurangnya jumlah pelaku usaha, ini warning bagi kami,” ujar Kodrat Seperti diketahui pada tahun lalu, penggabungan batas produksi SPM dan SKM serta penyederhanaan struktur tarif cukai yang tercantum dalam PMK 146 tahun 2017 telah dicabut melalui PMK 152 tahun 2018.


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here