Jakarta,Nuansapos.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menangkap oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara Yahdi Basma yang sudah hampir satu tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palu. Yahdi merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoax.
Kajari Kota Batam Herlina Setyorin mengatakan Yahdi ditangkap di kawasan Sekupang, Batam, pada Senin (13/3/2023) sore. Yahdi sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palu sejak 23 Maret 2022.
Sementara dalam prosesnya, Yahdi tidak ditahan. Yahdi kini telah diterbangkan ke Jakarta.
“Siang ini juga kami terbangkan ke Jakarta. Sebelumnya, tadi malam beliau kami titipkan ke Polsek Batu Ampar,” ujar Herlina di Batam Kepulauan Riau, dilansir Antara, Selasa (14/3).
Yahdi dinilai bersikap kooperatif tanpa perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh tim Kejaksaan. Herlina mengatakan, Yahdi sebelumnya didakwa atas kasus pencemaran nama baik atau melanggar UU ITE oleh Kejari Sulteng.
“Siang ini juga kami terbangkan ke Jakarta. Sebelumnya, tadi malam beliau kami titipkan ke Polsek Batu Ampar,” ujar Herlina di Batam Kepulauan Riau, dilansir Antara, Selasa (14/3).
Yahdi dinilai bersikap kooperatif tanpa perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh tim Kejaksaan. Herlina mengatakan, Yahdi sebelumnya didakwa atas kasus pencemaran nama baik atau melanggar UU ITE oleh Kejari Sulteng.NP/DN