MOROWALI, Sulawesi Tengah- Anggota Legislatif (Anleg) Morowali, Gafar Hilal, menanggapi pemberitaan media ini terkait pembayaran Honor Guru kontrak (Gukon) daerah yang di sebut terutang oleh pemerintah sebelumnya.
“Saya sebagai salah satu anggota badan Anggaran DPRD Morowal ingin menyampaikan bahwa sejak tanggal 28 Agustus 2023 itu sudah sah teranggarkan dalam APBD-Perubahan 2023. Karena tanggal 23 Agustus kemarin kita sudah paripurna Pengesahan APBD- Perubahan Tahun anggaran 2023 dan semua gaji Gukon yang belum terbayar itu sudah masuk dalam APBD-P yang di maksud,” tulisnya melalui rilis yang dikirimkan ke wartawan media ini, Selasa malam (03/10/2023).
Kata dia, Hal itu juga sudah menjadi prioritas penganggaran yang di lakukan oleh Bupati dan W. Bupati sebelumnya Drs. H Taslim dan DR. H. Najamudin, sehingga dirinya selaku anggota Badan Anggaran DPRD Morowali yang juga sebagai ketua Fraksi NasDem ingin menyampaikan bahwa tidak benar kepemimpinan Taslim dan Najamudin meninggalkan utang dan kemudian di selesaikan oleh Penjabat Bupati saat ini.
Hal hal seperti ini, kata Gafar Hilal penting diluruskan untuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat terkhusus kepada tenaga pengajar yaitu Gukon daerah, sehingga berita atau informasi apapun tidak menciptakan opini masyarakat yang bisa menciptakan kegaduhan sosial dalam berasumsi, apalagi momentum jelang pesta demokrasi yang akan kita helat ini.
“Penting saya sampaikan bahwa sudah jelas di sampaikan sebelumnya kadis Pendidikan Kabupaten Morowali, bahwa kekurangan Gaji Guru Kontrak Itu terjadi karena kesalahan perhitungan yang di sebabkan pengalihan penganggaran untuk Tenaga Pendidik yang lolos dalam seleksi ASN P3K. Pada tanggal 29 September Tagihan pembayaran Gukon sudah di proses seperti yang juga di sampaikan oleh Kadis Pendidikan,” jelasnya.
Pertanyaannya kemudian, Lanjut Kader Partai Nasdem itu mengatakan kok sudah teranggarkan dan telah di Sah kan pada Paripurna Pengesahan tanggal 28 Agustus 2023 tapi tersalurkannya pada bulan Oktober.
Hal tersebut di sebabkan terhambatnya sinkronisasi yang di lakukan setelah tahapan evaluasi di Provinsi. Tapi karena hasil evaluasi yang di tanda tangani oleh Gubernur ada sedkit keterlambatan sehingga proses sinkronisasinya nya juga sedikit terhambat.
“Mestinya paling lambat dua minggu setelah pengesahan APBD-Perubahan itu hasil evaluasi sudah di sinkronisasi dan selanjutnya di tanda tangani oleh Bupati,” terangnya.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan tidak benarlah itu bahwa gaji Guru Kontrak Daerah di kabupaten Morowali terutang oleh Bupati sebelumnya,” kuncinya. ***