BAM Kembali Datangi Polda Sulteng, Berikan Keterangan ke Penyidik

0
985

PALU, NP—Sehari setelah melaporkan Bupati Poso ke Polda Sulteng atas dugaan pencemaran nama baiknya, selasa pagi kemarin (16/7) owner NP Bayu Alexander Montang (BAM) kembali mendatangi Polda Sulteng, untuk memastikan pemeriksaan awal dirinya sebagai pelapor.
“Hari ini saya kembali kembali datangi Polda Sulteng, untuk memastikan jadwal pemeriksaan awal sebagai pelapor,” tegas BAM saat ditemui wartawan NP di markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.
Menurut BAM, selain memastikan soal jadwal pemeriksaan dirinya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Bupati Poso. Pihaknya juga ingin mendapatkan informasi terkait proses penanganan atas laporan Bupati Poso terhadap Nuansa Pos yang telah dilakukan pada bulan mei lalu.
“Kita juga ingin mengetahui, sampai sejauhmana proses penanganan laporan Bupati Poso, terhadap kami, sebagai pemilik media termasuk pemimpin redaksi NP,” ujar BAM.
Karena menurut BAM, pelaporan tersebut tidak dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan UU Pers dan kesepahaman bersama (MoU) antara Polri dengan Dewan Pers, serta pelaporan itu juga tidak dilakukan langsung oleh Bupati Poso selaku pihak principal, melainkan hanya dilakukan oleh Staf Hukum Pemda Poso dengan hanya menggunakan surat kuasa khusus.
“Atas hal tersebut, sepatutnya penyidik Polda Sulteng sudah bisa memberikan kepastian hukum terkait penanganan kasus itu,” tandas Bayu A.Montang.
Didepan penyidik Direskrimum Polda Sulteng, kata BAM, dirinya sudah menyampaikan sejumlah hal tersebut, termasuk ikut mempertanyakan soal tindakan hukum Bupati Poso yang ikut menyertakan dirinya sebagai terlapor dalam kasus delik pers.
“Ini jelas aneh, saya sebagai pemilik, kog ikut dilaporkan terkait perkara hukum pemberitaan NP, bukankah semua tahu, bahwa soal pemberitaan itu sepenuhnya menjadi tanggungjawab redaksi, dan itu diatur dalam UU Pers,” tukasnya.
Dia menegaskan, atas dasar itulah, dan dengan semangat equality before the law, dirinya juga melaporkan Bupati Poso, karena telah melakukan perbuatan, yang diduga telah melanggar ketentuan Pasal 220 KUHAP. NP1


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here