Barang Bukti 43 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Banggai
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dimusnahkan dengan cara dibakar. (Foto: yunai)
Luwuk.Nuansapos.com – Sekira pukul 15.30 wita pemusnahan barang bukti dari 43 perkara, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono, Selasa (26/9).
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum (Inkracht) itu, berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banggai, juga dihadiri Ketua DPRD Banggai dan Forkopimda.
Barang bukti yang dimusnahkan dari 43 perkara yakni 30 perkara tindak narkotik jenis sabu-sabu dengan total berat 97,2491 gram dan berbagai jenis alat hisap satu, 1 perkara tindak pidana kesehatan terdiri dari 3.052 butir Trihexyphenidyl (THD).
Selanjutnya 6 perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang berupa parang, patok kayu, pisau dapur, borgol dan kunci borgol, lamban, nota rental, kartu ATM dan pakaian serta selang.
Ada 5 perkara tindak pidana umum lainnya berupa 12 buah pakaian, 2 buah pisau atau badik dan 1 buah gunting, yang terakhir 1 perkara tindak pidana perikanan berupa 1 gulung selang dan sakit, 2 buah kacamata renang, 5 buah bundre, 2 buah kaki katak, 6 gulung benang, 9 botol bom ikan, 1 gulung kabel, 2 buah baterai, 9 botol kosong, 3 kilo pupuk, 1 botol serbuk matchis, 10 buah sumbu dan 8 buah korek api kayu.
“Tindak pidana narkotika merupakan kasus yang dominan sejak bulan Maret 2023 sampai saat ini,” beber Kajari Banggai kepada sejumlah wartawan usai pemusnahan.
Raden Wisnu menjelaskan, kegiatan pemusnahan merupakan tugas dari jaksa selaku eksekutor, melaksanakan putusan hakim terhadap barang bukti yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum.
“Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, direndam dan diperindah hingga barang bukti tidak dapat digunakan lagi,” tuturnya.
Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti penanganan perkara terhitung sejak periode Maret sampai dengan September 2023. (Yunai)