BEM Nusantara Desak Polda Seret Cukong Pemodal Tambang Ilegal Poboya
PALU, Nuansapos.com – Puluhan massa aksi tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara melakukan aksi unjukrasa depan Mapolda Sulawesi tengah (Sulteng) , Jalan Soekarno-Hatta,Kota Palu, Senin (14/7).
Aksi unjuk rasa mahasiswa tersebut menuntut kepolisian daerah menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di Poboya, kecamatan Mantikulora,Kota Palu dan menyeret cukong pemodal.

Dalam orasi seara bergantian, Koordinator lapangan (Korlap) BEM Nusantara Ali Muhammad mengatakan, kegiatan pertambangan emas diduga ilegal tersebut, diduga tidak pernah tersentuh hukum apalagi menyeret para cukong-cukong atau pemodal dari kegiatan pertambangan ilegal di kelurahan poboya.
” Padahal kerugian negara diduga sampai dengan triliunan rupiah, hal ini tentu menjadi tanda tanya kepada kita semua ke aparat penegak hukum khususnya polda Sulteng, hanya berjarak sekitar 7 sampai 8 kilometer dari lokasi perendaman,” kata Ali
Ali menyebut, pertambangan emas yang menggunakan perendaman tersebut, kerap kali mengatas namakan kegiatan pertambangan rakyat, fakta dilapangan di dapatkαn, penambang manual juga merasa resah dengan kegiatan pertambangan menggunakan perendaman, karena pengambilan materialnya menggunakan alat berat kemudian di bawah ke lokasi-lokasi perendaman untuk dimurnikan.
” Penambang manual justru khawatir jika kondisi penambangan, terus menggunakan alat kemungkinan, terjadi kericuhan diantara sesama karena sudah mulai timbul kecemburuan sosial dari penambang yang hanya menggunakan alat seadanya dengan mereka yang menggunakan alat berat,” ujarnya.
Olehnya kata Ali dengan pertambangan emas tanpa izin menggunakan perendaman di kelurahan poboya, kita berharap ada komitmen penegakan hukum dilakukan oleh Polda Sulteng, karena jelas kegiatan tersebut bertentangan dengan undang-undang minerba nomor 3 tahun 2021 tentang pertambangan mineral dan batubara. pada pasal 158 UU.
Dan diduga bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Nuansapos.com/Ikram