TANGERANG SELATAN np – Seorang siswi SMP berinisial NMY (16) menjadi korban pemerkosaan oleh 2 pelaku, Jaya Permana (19) dan Syahbandi alias Dimas (22). Pemerkosaan itu berawal dari perkenalan di media sosial Facebook.
Pelaku Jaya Permana yang bekerja sebagai tukang antar galon berkenalan dengan korban lewat Facebook pada Februari 2019. Dari perkenalan itu, keduanya menjalin hubungan asmara.
Namun rupanya, Jaya tak sungguh-sungguh menjalin kisah cintanya itu. Karena pada Minggu 16 Juni 2019 sekira pukul 01.00 WIB, Jaya memaksa NMY untuk bersetubuh. Parahnya lagi, dia membiarkan pacarnya digilir lebih dulu oleh Syahbandi, yang bekerja di tempat laundry.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ferdy Irawan, menuturkan, mulanya Jaya mengajak NMY untuk bertemu di suatu tempat. Ketika itu, dia turut ditemani pula Syahbandi.
“Tersangka membujuk rayu korban untuk pergi ke suatu gubuk yang sepi dan tidak terpakai di daerah Reni Jaya, Pamulang. Korban selanjutnya dibujuk, dirayu, dipaksa untuk berbuat hubungan layaknya suami istri oleh keduanya,” katanya kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Selasa (16/7/2019).
Ferdy menerangkan, korban tak berdaya karena terus dipaksa pelaku. Bahkan saat memaksa persetubuhan itu, Jaya Permana membiarkan Syahbandi “menggarap” pacarnya lebih dulu. Keduanya mengancam agar NMY tak melawan dan menuruti keinginan syahwat mereka.
“Dua-duanya melakukan secara bergantian. Bahkan menurut keterangan korban, yang melakukan pertama kali (persetubuhan) adalah tersangka yang merupakan teman dari pacar korban,” ujarnya.
Perbuatan keji dari kedua tersangka baru terungkap setelah korban mengadukannya kepada sang kakak, MJ. NMY tak serta-merta membeberkan peristiwa perkosaan yang dialaminya. Dia baru bercerita setelah didesak kakaknya lantaran curiga dengan perubahan perilakunya saat pulang ke rumah.
Merujuk pada Laporan bernomor : LP/749/K/VI/2019/SPKT/Res Tangsel, 28 Juni 2019, petugas lantas membekuk Jaya dan Syahbandi. Tak ada perlawanan dari kedua pelaku. Mereka lantas digiring ke sel tahanan Mapolres Tangsel.
“Kemudian hal ini dilaporkan ke Polres Tangsel. Setelah dilakukan penyelidikan, disertai bukti dan hasil visum, barulah kedua tersangka kita amankan,” ucap Ferdy.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.(oke)