BPN Morowali Sosialisasi PTSL 2023 di Desa Bahoea Reko Reko Dapat Kuota 2000 Bidang
MOROWALI, Sulawesi Tengah- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Morowali melakukan sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 di Desa Bahoeya Reko Reko, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.
Kegiatan di hadiri langsung Kepala BPN Morowali H.Muhammad Naim, Kasi Tipikor Polres Morowali Muhammad Iqbal, Kasi Intel Kejari Morowali Dwi Romaddona, Kades Bahoea Reko-Reko Asrir, Babinsa Desa Bahoea Reko-Reko, Warga Desa Bahoea Reko-Reko serta undangan lainnya. bertempat dibalai Desa Bahoea Reko-Reko, Rabu (15/03/2023).
Mengawali acara, Kades Bahoea Reko-Reko Asrir menyampaikan ucapan terimakasih kepada BPN Morowali yang telah mengalokasikan program PTSL di Desa Bahoea Reko Reko. Program ini dinilai sangat membantu warga untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan hak tanah.

Apalagi dikatakan Kades, dari 9 kecamatan di Morowali hanya kecamatan Bungku Barat dan hanya 2 desa di kecamatan Bungku Barat yakni desa Umpanga dan Bahoeya Reko Reko yang dapat program PTSL dengan jumlah kuota 2000 bidang.
“Dengan adanya program ini sangat membantu warga. Kami laporkan bahwa saat ini sebagian lahan warga sudah terpasang patok dan yang belum terpasang akan segera melakukan pemasangan untuk lancarnya program ini,” ucap Kades Asrir.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor BPN Morowali H Mohammad Naim memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang program PTSL yang saat ini bergulir di Desa Umpanga dan Desa Bahoea Reko Reko.
Dikatakan Muhammad Naim bahwa program PTSL ini merupakan program yang bertujuan untuk mempermudah memberikan pelayanan kepada masyarakat mengurus sertifikat tanah miliknya, dimana program PTSL ini dilakukan secara serentak di wilayah Indonesia dan di Morowali Desa Bahoea Reko Reko salah satunya.

“Semoga pelaksanaan Program PTSL 2023 di Morowali ini bisa berjalan sukses sesuai harapan dan tentunya butuh kerjasama semua pihak terkait dan mendorong masyarakat kita untuk mendaftarkan tanah milikinya secara sistematis dan lengkap,” ujarnya.
Orang nomor satu di BPN Morowali itu juga meminta masyarakat untuk memanfaatkan program ini, karena program ini hanya 1 kali setahun. Maka, untuk mencapai target tersebut diminta masyarakat harus aktif melengkapi administrasi yang dibutuhkan termsuk saat memasang batas-batas masyarakat harus hadir di lokasi.
“Kita berharap 2 desa ini berjalan simultan, jika ada masalah tanah yang timbul di masyarakat tolong sampaikan ke petugas dan kepala desa, apapun kendala dan masalah lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan jangan dengan emosional yang justru merugikan diri sendiri,” pinta Naim.
Dijelaskan pula bahwa program PTSL ini bukan hanya untuk masyarakat yang berdomisili di desa Bahoea Reko Reko tetapi bagi siapa saja yang memiliki tanah walaupun berdomisili di luar desa Bahoea Reko Reko bisa ikut dalam program PTSL ini.
Begitupun untuk biaya program PTSL ini sudah maksimal Rp. 350 ribu yang dikelola oleh pemerintah desa dipergunakan untuk beli materai, Poto kopi dan lainnya. Tidak boleh melebihi sejumlah nilai tersebut yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terakhir, dihimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap oknum-oknum yang ingin ambil keuntungan dari kegiatan ini, jangan mau terbujuk rayu dengan janji atau iming-iming yang memberikan rayuan agar masyarakat tidak menuruti keinginan tersebut.
“Berhati hati terhadap oknum yang mau mengambil keuntungan dari kegiatan ini, apalagi saat ini banyak yang datang mencari tanah di Morowali apalagi dengan hadirnya perusahaan tambang di kecamatan Bungku Barat yang tak jauh dari desa ini tentu menjadi daya tarik,” himbuhnya.
Mewakili Kapolres Morowali melalui Kasi Intel, Mohammad Iqbal mengatakan saat ini Polres Morowali banyak menangani perkara tanah. dengan adanya program PTSL ini akan meminimalisir terjadinya penyerobotan tanah atau tindakan lainnya yang merugikan masyarakat.
“Kita harapkan program agar bapak ibu memanfaatkan untuk melegalisasi tanah miliknya sehingga terhindar dari hal yang merugikan masyarakat,” terangnya.
Senada Kasi Intel Kejaksaan Morowali Dwi Romaddona mengatakan program PTSL ini sudah di mulai sejak 2017 hingga sekarang ini yang bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum, kesejahteraan dan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dia juga menegaskan jika ada pihak tertentu yang meminta imbalan lebih dari ketentuan yang berlaku yaitu sebesar Rp. 350 ribu segera dilaporkan ke Kejaksaan atau Kepolisian dimana pelaku bisa di pidana 4 tahun.
“Jika dalam kegiatan ini ada pihak yang meminta imbalan melebihi dari ketentuan yang sudah ditetapkan, segera laporkan ke Kejaksaan atau Kepolisian,” pintanya.
Usai diberikan penjelasan dari semua pihak terkait yang hadir, dilanjutkan tanya jawab dengan masyarakat yang hadir. Pantauan media ini Kegiatan berlangsung lancar dan aman.
(PATAR JS)