PALU,NUANSAPOS.COM – Setelah sempat mangkir saat akan diperiksa, anggota Polres Parigi Moutong, Bripka H penembak Erfaldi alias Aldi (21) warga Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.
Dia ditahan di Rutan Polda Sulteng sejak Jumat 4 Maret 2022 untuk 20 hari kedepan.
” Bripka H telah ditetapkan tersangka dugaan tertembaknya Erfaldi alias Aldi,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resmi yang dibagikan kepada media, Rabu (9/3/2022).
Didik menambahkan, hari ini tim penyidik yang dipimpin Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ngadimin ke Polres Parimo untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi, agar pemeriksaan lebih cepat, tambahnya.
Tersangka H kata Didik dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Terhadap saudara H dipersangkakan Pasal 359 KUHP karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” pungkasnya.
Erfaldi alias Aldi (21) diketahui meninggal dunia paska pembubaran unjuk rasa pemblokiran jalan oleh masa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani (ARTI) oleh Personil Polres Parimo pada tanggal 12 Pebruari 2022 lalu di Jalan Trans Sulawesi Desa Katulistiwa Kec. Tinombo Selatan Kabupaten Parimo.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya terungkap proyektil yang ditemukan pada korban, berdasarkan hasil uji balistik tim Bidlabfor Polda Sulteng menyimpulkan bahwa identik dengan proyektil yang keluar pada senpi jenis HS-9 nomor seri H239748 yang dipegang oleh Bripka H personil Polres Parimo.