PALU NP – Menindaklanjuti Surat Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola Nomor 550/183/Dis.Hub tertanggal 01 April 2020.
Kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Sulteng di instrusikan melakukan pengawasan, pemeriksaan dan pendeteksian pergerakan penumpang yang keluar masuk ke wilayahnya masing-masing. Dengan cara memberlakukan sistem buka tutup di semua ruas jalan yang berbatasan langsung dengan wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Penutupan jalan di wilayah-wilayah perbatasan itu sendiri diberlakukan sejak pukul 17.00 Wita dan nanti di buka kembali pada pukul 07.00 Wita atau jam tujuh pagi.
Masih pada surat yang sama, demi kelancaran logistik bahan pokok, BBM, Gas, Barang Kesehatan dan Barang-Barang Strategis, Mobil Ambulance, Pemadam Kebakaran, Kendaraan Dinas dan Angkutan Kebutuhan Vital lainnya akan diberikan akses kelancaran.
Atas hal-hal tersebut diatas, semua awak kendaraan maupun barang yang diangkut akan diperiksa dan disterilisasi menggunakan SOP pencegahan penyebaran COVID-19 dan peraturan lain yang berlaku (NP05)