“Darmin Sigilipu dianggap lebay dan gagal paham menggunakan dalil omong kosong dalam gugatannya”
Kuasa Hukum Nuansa Pos, Andi Makkasau, SH bersama mantan Pimpinan Redaksi Nuansa Pos, Irfan Pontoh
PALU NP – Ibarat melempar bola terpantul tiang, pengaduan Bupati Poso Darmin Sigilipu terhadap Nuansa Pos atas pencemaran nama baik yang kemudian disidangkan di PN 1 Palu pada Selasa (13/1) malah berbalik arah.
Oleh kuasa hukum Nuansa Pos dia kembali digugat, direkonvensi membayar Rp 6 milyar dengan rincian Rp 500.000.000 sebagai ganti rugi yang ditetapkan oleh ketentuan pasal 18 ayat (1) dan Rp 2.500.000.000 sebagai kerugian materil penggugat rekonvensi atas beban pembiayaan non litigasi dan proses litigasi ditambah biaya pengganti kerugian materil mengingat kedudukan penggugat rekonvensi dalam kemasyarakatan sebesar 3.500.000.000 rupiah.
Andi Makkasau, SH dan rekan
Dalam ekspesinya Kuasa Hukum Nuansa Pos, Andi Makkasau, SH, MH menilai, gugatan yang diajukan Darmin Sigilipu lewat Kuasa Hukumnya Gunawan Rubana, SH salah kaprah (error in objctum/error in subjectum) lagipula Tergugat I dalam hal ini mantan Direktur Pelaksana PT. Karya Mitra Sejahtera, Bayu Alexander Montang, SH atau yang dikenal sebagai pemilik Nuansa Pos sejak 2014 tidak lagi memiliki keterlibatan apapun yang berkaitan dengan pemberitaan yang diterbitkan oleh PT. Karya Mitra Sejahtera tersebut.
Posisi Direktur Pelaksana PT. Karya Mitra sejahtera (Nuansa Pos) sendiri sejak pengunduran diri Bayu Alexander Montang,SH sudah beralih ke Nikita selaku Pemimpin Perusahaan/Direktur Pelaksana Perseroan sesuai ketentuan pasal 98 ayat (1) UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Gunawan Rubana, SH (paling depan) usai mengikuti sidang sebelumnya.
Sama halnya Bayu, demikian pula terhadap Tergugat II, Irfan Pontoh (mantan Pemimpin Redaksi Nuansa Pos), sesuai keputusan hasil sidang di Dewan Pers Jakarta juga sudah diberhentikan dari jabatannya.
Yang bersangkutan sendiri saat ini sudah menjabat sebagai Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah.
Atas dasar tersebut diatas sehingga dalam ekspesinya Kuasa Hukum Nuansa Pos, Darmin Sigilipu dianggap lebay dan gagal paham yang menggunakan dalil omong kosong dalam gugatannya.
Usai persidangan berlangsung, Kuasa Hukum Darmin Sigilipu, Gunawan Rubana, SH yang hendak dikonfirmasi Nuansa Pos dan sejumlah wartawan buru-buru pergi dan meninggalkan gedung PN 1 Palu bersama dua rekannya yang lain (NP05)