MOROWALI, Sulawesi Tengah- CV. Sentosa Abadi (SA) perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan membantah adanya penyerobotan lahan Warga di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, provinsi Sulawesi Tengah.
Hal ini disampaikan langsung CV SA melalui kuasa hukumnya kepada sejumlah media melalui keterangan rilis tertulisnya. Dalam keterangannya itu dikatakan bahwa isu soal penyerobotan lahan nasyarakat itu tidak benar adanya.
“Kami juga merupakan pembeli yang beritikad baik, hal ini dapat kami buktikan dengan adanya Surat Penyerahan yang diterbitkan oleh Pemerintahan setempat yang sah dan diketahui oleh BPD,” terang kuasa hukum CV SA, Selasa malam (28/02/2023).
Yang menariknya, CV SA malah dituding Serobot Lahan padahal jelas asal usul lahan yang kami peroleh. Malah belakangan ini muncul permintaan ganti rugi dari salah satu warga yang paling keras menginginkan ganti rugi kepada kami adalah saudara Amsyar.
Padahal menurut dia, pemetaan di BPN lokasi tanah atas nama saudara Amsyar masih jauh dari lokasi perusahaan. Adapun surat yang dibawa oleh pihak warga tersebut dapat kami sampaikan bahwa surat tersebut merupakan surat pernyataan bukan surat kesepakatan.
Dalam surat itu ada cacat formil dan berdasarkan ketentuan UU, hal itu yang sudah kita sampaikan kepada pihak yang berwajib.
Isi surat itu juga ada sebuah klausal yang menyatakan jika ada pelanggaran yang dilakukan harus dipertanggung jawabkan dengan proses hukum, bukan main hakim sendiri.
“Selama 12 tahun lebih kami memiliki dan mengusai tanah tersebut tidak ada permasalahan apapun dengan pihak mana pun, akan tetapi sejak sekitar akhir tahun 2020 tiba tiba warga mengklaim memiliki sertifikat,” jelas kuasa hukum CV SA.
Dia menegaskan, bila ada pihak-pihak yang mengklaim tanah tersebut harusnya menghormati proses hukum, dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.
“Bukan main hakim sendiri, ini Negara hukum kami wajib dilindungi secara hukum,” pungkasnya.
(Tim)