Buton Selatan np – Sedikitnya terdapat 22 item dugaan penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa/Dana Desa (ADD/DD) dan dugaan pemalsuan tanda tangan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) di Desa Taduasa Kecamatan Batu Atas Kabupaten Buton Selatan. Atas temuan itu, diduga kerugian Negara mencapai Rp 531.084.000 dari hasil Mark-Up yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) La Hatu.
Berdasarkan laporan masyarakat, LSM Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diketuai La Ode Tuangge (Laode, red) langsung ambil alih guna diusut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk penyelidikan dan penyidikan.
“Ada beberapa yang sudah kami laporan di Kejati Sultra, untuk saat ini ada dua Desa, salah satunya Kades Taduasa,” Ucap Laode.
Selain itu, LSM LPKP juga temukan dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua TPK Tahun 2018 yang diduga dilakukan oleh Kades Taduasa dengan tujuan pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ).
Hasil penelusuran masyarakat bersama LSM LPKP, Laode menerangkan.
“Hasil investigasi terakhir yang ditanda-tangani dengan Ketua TPK, hanya sebatas penerimaan honor penghasilan tetap perangkat desa perbulanya senilai Rp1.750.000, selain itu tidak pernah tanda tangan,” katanya.
“Apa lagi terkait untuk tandatangani LPJ Desa Taduasa, Ketua TPK itu tidak pernah,” Pungkas Laode.
Kini kasus Tindak pidana korupsi diduga dilakukan Kades Taduasa telah dilaporkan pada Kamis lalu (25/7) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), dengan Tanda Terima Surat (TTD) Laporan : 014/LP-LPKP/B/VII/2019, bersama 5 rangkap bukti LPJ Kades Taduasa atas penggunaan ADD/DD.
“Sementara diproses penelahan atas laporan, tetap kita akan dalami,” Ucap Humas Kejati Sultra.
Berikut lampiran daftar dugaan mark-up ADD/DD Desa Taduasa Kecamatan Batu Atas Kabupaten Buton Selatan di Kejati Sultra :
Dari ketiga temuan tersebut, total kerugian Negara berjumlah Rp 531.084.000. Saat ini kasus dugaan tersebut telah ditembuskan kepada, Kemendes, Kejagung, BPK RI, Bupati Busel, dan Inspektorat Busel. koransultra