“Kasus yang berujung pada penganiayaan itu sendiri dipicu oleh emosi terhadap korban yang belum menyetorkan uang Rp 20 ribu kepada pelaku”
Sigi NP – Penganiayaan yang dilakukan pelaku Sulkifli alias Eta (20) terhadap korban bernama Abdullah yang terjadi pada Senin (28/10) di Desa Sintuwu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi sudah ditangkap dan sedang dalam proses penanganan Polisi.Penangkapan tersangka Sulkifli itu berdasarkan lanjutan proses dari laporan Abdullah nomor :LP-B/60/XI/2019/Polda Sulteng/Res-Sigi/Sek-Brm tertanggal 28 Oktober 2019 tentang penganiayaan.Menanggapi penangkapan Sulkifli, Wakapolsek Palolo, Ipda Ashari Lumuan dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolsek Palolo Selasa (17/12) kemarin membenarkannya.Menurut dia, pelaku ditangkap di kompleks Pasar Inpres Palu Barat saat sedang berada didalam mobil rental yang digunakannya untuk melarikan diri ke Gorontalo.” Atas kejadian tersebut Polisi bergerak cepat melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku di rumahnya namun pelaku sudah melarikan diri. Sehingga pada pukul 01.00 Wita, Selasa 29 Oktober 2019 anggota Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Pasar Inpres Palu Barat.Tersangka sendiri ditangkap saat berada dalam mobil rental yang akan digunakannya melarikan diri ke Gorontalo,” ungkap Wakapolsek.
Kasus yang berujung pada penganiayaan itu sendiri kata Ashari dipicu oleh emosi terhadap korban yang belum menyetorkan uang Rp 20 ribu kepada pelaku.Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara (Lin/NP05)