Diduga Terlibat Narkoba, Adik Kandung Pejabat Top di Morowali Ditangkap BNN
MOROWALI, Sulawesi Tengah- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Morowali, menangkap seorang pria inisial AA alias Tu diduga kuat terlibat narkotika jenis sabu.
Dari tangan AA alias Tu di amankan Barang Bukti (BB) 7 saset plastik klip bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, sehingga ditetapkan menjadi Tersangka (Tsk).
Belakangan beredar informasi bahwa Tsk AA alias Tu merupakan Adik Kandung salah satu pejabat ternama (Top) di jajaran pemerintahan Kabupaten Morowali.
Dalam keterangan Pers yang langsung disampaikan Kepala BNNK Morowali, AKBP Mulyadi di kantornya, Selasa (16/08/2022) menerangkan kronologis penangkapan pelaku bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 anggota BNNK Morowali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang beralamat di Kelurahan Tofoiso, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali yang diketahui rumah AH alias Di yang diduga sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut anggota BNNK Morowali melakukan penyelidikan. Anggota BNNK Morowali kemudian langsung mendatangi rumah tersebut, kemudian masuk ke dalam rumah dan langsung memperkenalkan diri dan sambil memperlihatkan surat tugas kepada pemilik rumah.
“Pada saat berada dalam rumah dilakukan penggeledahan dan ternyata benar didapatkan Tsk AA alias Tu di dalam kamar sedang menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 7 bungkus dan juga didapatkan barang bukti lainnya berupa satu buah alat hisap, satu buah korek api gas warna hijau, 1 buah dompet kecil warna hitam, satu buah handphone Nokia warna hitam, yang kesemuanya di dalam kamar tamu tempat lelaki AA alias Tu menginap,” terang Mulyadi perwira polisi dua bunga dipundaknya itu.
Selanjutnya, dilakukan introgasi terhadap pemilik rumah dan Tsk terkait Barang bukti yang ditemukan dan hubungan pemilik rumah dan Tsk. Dari hasil interogasi Tsk menjelaskan bahwa pemilik rumah tidak mengetahui barang bukti narkotika tersebut karena sepengetahuan pemilik rumah kedatangan Tsk ke rumahnya hanya untuk istirahat.
Setelah itu pemilik rumah dan Tsk dibawa ke kantor BNNK Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan tes urine terhadap keduanya dan hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Metampetamhine.
Dari hasil tes urine yang positif dilakukan interogasi terhadap keduanya dijelaskan pemilik rumah bahwa dirinya telah mengkonsumsi sabu beberapa hari lalu dan bukan bersama Tsk dan keterangan tersebut dibenarkan oleh tsk AA alias Tu.
“Berdasarkan rangkaian hasil pemeriksaan maka AA alias Tu ditetapkan sebagai Tsk dan untuk pemilik rumah sebagai saksi dan juga dilakukan proses rehabilitasi,” jelasnya.
Atas perbuatannya Tsk AA alias Tu dijerat pasal 114 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau gendakan sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. Atau pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.
“Terhadap pelaku ini kita jerat dengan pasal yang paling berat sesuai UU yang berlaku, kita tidak main-main dalam pemberantasan Narkoba dari Bumi Tepe Asa Moroso,” tegasnya mantap.
Saat ditanyakan status hubungan keluarga Tsk AA alias Tu dengan salah satu pejabat dijajaran Pemda Morowali, Kepala BNNK Morowali mengaku belum mengetahui hal tersebut. Namun pihaknya memastikan proses hukum yang berjalan tidak akan terpengaruh oleh siapapun termasuk dari keluarga Tsk AA alias Tu yang di sebut-sebut pejabat top di jajaran Pemda Morowali.
“Kami pastikan proses hukumnya terus berjalan sesuai UU yang berlaku, tidak akan bisa dipengaruhi oleh siapapun,” tegasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi Wartawan media ini pejabat top yang dimaksudkan melalui pesan WhatsApp (WA) menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
“Biarkan proses hukum berjalan, dan dia harus pertanggung jawabkan atas segala risiko dan perbuatan atas pelanggaran hukum yang dia perbuat,” balasnya.
(PATAR JS)