TOLITOLI, NP—Dari Kabupaten Tolitoli dilaporkan, seorang calon kepala desa di daerah itu ditengarai kuat tidak memenuhi syarat alias cacat administrasi dalam proses pencalonannya, ujug-ujug hal tersebut jadi masalah, meski sat ini yang bersangkutan sudah ditetapkn sebagai calon kepala desa terpilih.
Adalah am, calon Kepala Desa Terpilh Desa Malomba Kecamatan Dondo Kabupten Tolitoli yang kini menjadi perbincangan hangat warga diwilayah itu. Sumber NP menyebut oknum am memiliki dua istri dan dua nama ada kartu kelurga (KK).”Dan yang jadi ndamingnya pada saat pencalonan adalah istri kedua,” ungkap sumber NP.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan kependudukan dan catatan sipil ada konsekwens pidana bagi siapa saja, yang secara sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK.
Dia jug menyebut, konsekwensi hukum juga bisa dikenakan terhadap seorang wanta ng berstatus Apartur Sipil Negara , yang menjadi istri kedua,”jelas itu diatur dlam PP 45/1990 tentang ijin perkawinan dan peceraian bagi PNS, khususnya pada pasal 4 ayat 2, bagi wanita yang berstatus PNS, tidak diijinkan untuk menjadi isri kedua, ketiga/keempat,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Tolitoli Nurdin Nadjamudin saat dimintai tanggapannya, kamis (1/8) menegaskan, pihaknya sebagai anggota legislatif tidak akan mencampuri urusan politik didesa, namun jika ada pihak yang komplein terkait soal administratif yang dinilai cacat itu, maka DPRD Tolitoli akan menfasilitasi untuk penyelesaiannya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Tolitoli Zikron Lamaming, SH mngatakan, terkait hal yang bersifat administratif, pihaknya menyetujui jika sudah dilakukan verifikasi oleh pihak panitia pemilihan dan tingkat kecamatan.
“Karena tim veifikasi tersebut yang mengetahui data wilayah atau perorangan yang ada di desa itu,” tegasnya, seray menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada yang kompalin masalah tersebut.
Sebelumnya, dalam pemilihan kepala desa Malomba Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli, diikuti oleh 5 Calon Kepala Desa, yang akhirnya dimenangkan oknum am.NP