Hukum KriminalNasionalSulteng

Setelah Menyita 10 Unit Excavator, Ore Nikel dan 80 Unit Dumptruk PT.ANI, Giliran Badan Penanaman Modal dan Perizinan Sulteng Digeledah Penyidik Kejati Sulteng

Palu,Nuansapos.com – Setelah menyegel 10 unit excavator, 80 truk dan material ore nikel milik PT. Aneka Nusantara Internasional (ANI) di Desa Bunta, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Giliran Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Provinsi Sulteng yang digeledah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamis 18 Agustus 2022.

Penggeledahan instansi yang paling berkompoten mengeluarkan ijin tersebut merupakan rangkaian kepentingan Penyidik sekaitan kasus korupsi PT ANI yang dinilai merugikan keuangan negara.

“Diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak yang secara tidak sah telah melakukan aktivitas penambangan bukan di atas area sesuai RKAB, sehingga menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara senilai hasil tambang ore getting nikel yang telah mereka jual dan saat ini sedang dalam proses perhitungan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan (Kasipenkum) Hukum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, Selasa (12/7/2022).

Masih kata Reza, kasus Korupsi PT. ANI tersebut telah disidik oleh penyidik Kejati Sulteng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022 lalu.

Meski belum ada yang ditetapkan tersangka, namun Reza menegaskan, penyidik Kejati Sulteng telah menaikkan status kasus dugaan korupsi PT ANI itu ke tingkat penyidikan.

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp