Klarifikasi atau nota pembelaan ini disampaikan oleh Pemimpin Redaksi SKH.Nuansa Pos dalam persidangan etik Dewan Pers RI, dijakarta Selasa (30/7). Namun karena waktu dan kesempatan tidak diberikan sepenuhnya oleh Majelis Etik Dewan Pers RI, maka materi lengkap nota pembelaan ini dismpaikan lengkap secara bersambung mulai edisi hari ini.
Bismillahirahmanirrahim……
Assallamu Allaikum War. Wab
Untuk dan atas nama menjaga kehormatan, harkat dan martabat profesi kewartawanan dan media pers, perkenankan kami menyampaikan Nota Pembelaan terkait adanya pengaduan yang telah diajukan oleh Bupati Poso atas pemberitaan SKH Nuansa Pos.
Adapun Nota Pembelaan ini, secara rinci dapat kami sampaikan sebagai berikut :
A. POKOK DAN MATERI PEMBERITAAN YANG DIPERSOALKAN
1) Bahwa SKH NuansaPosbenartelahmemberitakanperistiwadugaanselingkuhBupatiPoso, dalam Headline UtamaNuansaPos, denganrinciansebagaiberikut:
1. EdisiRabu 15 Mei 2019 : “BUPATI POSO DIDERA ISU PERSELINGKUHAN, POLDA SULTENG USUT AKUN GILANG MAHARDIKA”
2. EdisiKamis 16 Mei 2019 ;“MEMALUKAN…!! FAKTA BARU DUGAAN PERSELINGKUHAN BUPATI POSO”
3. EdisiJumat 17 Mei 2019 : “DUGAAN PERSELINGKUHAN BUPATI POSO DALAM SOROTAN AKADEMISI, ADVOKAT DAN AGAMAWAN”
4. EdisiSabtu 18 Mei 2019 : “TERKAIT DUGAAN PERSELINGKUHAN BUPATI POSO, KOMNAS HAM : ITU SANGAT TIDAK PATUT”
5. EdisiSenin 20 Mei 2019 : “BANTAHAN DAN KLARIFIKASI BUPATI POSO, DARMIN SIGILIPU : WANITA ITU KELUARGA SAYA, TUDUHAN ITU TERLALU NAIF !!”
6. EdisiSelasa 21 Mei 2019 : “GAWAT…!! BUPATI POSO DAPAT “DI ACENG FIKRIKAN”
7. EdisiRabu 22 Mei 2019 : “DUGAAN SELINGKUH BUPATI POSO, DALAM BAYANGAN KISAH 4 BUPATI YANG DIGOYANG SKANDAL ASMARA”.
2) Bahwasebelum SKH NuansaPosmenerbitkanberita-beritatersebut, peristiwadugaanperselingkuhanBupatiPosoDarminSigilipu, sebelumnyatelahmenjadirahasiaumumdikalanganmasyarakatPosodantelahmenjadiperbincangandimediasosial (facebook).(Postingan Facbook/Bukti T-1)
3) Bahwaatasadanyadinamikadimediasosialtersebut, makauntukmencegahinformasi dimedia sosialitumenjadi liar danberujungpadapenghakimanterhadapfigurDarminSigilipusebagaiseorangKepala Daerah, SKH NuansaPosmemandangurgenuntukmenjalankanfungsiperssebagaialatkontrol, sebagaimanadiaturdalamPasal 3 ayat 1 UU Pers, yang berbunyi :
“PersNasionalmempunyaifungsisebagai media informasi, pendidikan, hiburandankontrolSosial”
SKH NuansaPosjugamemandangitusebagaiperistiwa yang punyanilaiberita (news values) yang berkorelasidenganfungsiperssebagailembagaekonomi, dankarenamenyangkutdugaanperbuatantercelaseorangkepaladaerah, ituseutuhnyamenjadibagiandarikepentinganumumuntukmendapatkanhakinformasi, karenaitu SKH NuansaPosmengambilposisiuntukmenjalankanperanpersnasional, sebagaimanadiaturdalamPasal 6 UU Pers, yang berbunyi
“PersNasionalmenjalankanperanannyasebagaiberikut :
a) Memenuhihakmasyarakatuntukmengetahui.
b) Menegakkannilai-nilaidasardemokrasi, mendorongterwujudnyasupremasihukumdanhakasasimanusiasertamenghormatikebhinekaan.
c) Mengembangkanpendapatumumberdasarkaninformasi yang tepat, akuratdanbenar.
d) Melakukanpengawasan, kritik, koreksidan saran terhadaphal-hal yang berkaitandengankepentinganumum.
e) Memperjuangkankeadilandankebenaran”
4) Bahwaatasdasarhakikat, fungsidanperanpersnasionaltersebut, terkaitperistiwadugaanselingkuhBupatiPoso, SKH NuansaPos kemudian menerbitkan berita pertama kali pada tanggal 15 Mei 2019 dalam judul “Bupati Poso Didera Isu Perselingkuhan, Polda Sulteng Usut Akun Gilang Mahardika”dan berita-berita selanjutnya terbit untuk memenuhi prinsip konsistensi dalam menjalankan peran pers sebagaimana perintah UU, dan semua prosesnya terimlementasi dalam rangkaiankegiatanjurnalistik yang meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolahdanmenyampaikaninformasibaikdalambentuktulisanmaupungambar, sebagaimanaketentuanPasal 1 ayat 1 UU Pers.
5) BahwadalammenjalankankegiatanjurnalistikterkaitpemberitaandugaanselingkuhBupatiPosotersebut SKH NuansaPostelahberupayamelakukancara-cara yang profesional, antara lain : tidakmenyuapataupundisuap, menunjukanataumenyampaikanidentitaskepadanarasumber, menulisberitaygfaktualdanjelassumbernya, tidakmerekayasapengambilan/pemuatangambarataufotodanjelassumbernya serta tidakmelakukanplagiat. (Chat WhatSapp/Bukti T-2) (bersambung/NP)