JAKARTA NP – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperpanjang aturan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS hingga 21 April 2020.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan RB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Instansi Lingkungan Pemerintah.
“Di dalam surat edaran sebelumnya disebutkan WFH berlaku hingga 31 Maret. Mulai hari ini diperpanjang hingga 21 April 2020. Keputusan ini tentu saja akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau situasi,” ujar Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji, dalam video conference, Senin (30/3/2020).
Lebih lanjut, detail mengenai pelaksanaan aturan ini akan ditentukan oleh kementerian dan lembaga baik pusat ataupun daerah masing-masing.
Aturan WFH bagi ASN akan disesuaikan dengan peta sebaran virus corona saat ini.
“Kami meminta setiap instansi memastikan agar sasaran kinerja tiap-tiap K/L unit kerja pusat dan daerah tetap bisa dilaksanakan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dwi.
Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan, WFH bukan berarti ASN mendapatkan libur kerja. ASN tetap diminta melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasil kinerja kepada atasannya, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Intinya adalah 3 minggu ke depan pada intinya tidak libur, tapi tetap kerja,” kata dia.
Melalui surat edaran ini juga, Kemenpan RB meminta kepada seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pendataan ASN yang menjadi korban penyebaran virus corona.
Data ini akan digunakan untuk pemberian hak dan santunan kepada ASN terdampak.
Sumber : Kompas