PADANG np -Kuasa hukum dokter gigi Romi Syofpa Ismael menyiapkan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pembatalan kelulusannya sebagai CPNS di Solok Selatan, Sumatera Barat. Selain itu, kuasa hukum dari LBH Padang itu juga menyiapkan laporan dugaan tindakan pidana yang dilakukan bupati Solok Selatan dan jajarannya. “Ada dua kasus yang segera kami ajukan yaitu gugatan di PTUN dan pidana perlindungan disabilitas,” kata kuasa hukum Romi dari LBH Padang, Wendra Rona Putra yang dihubungi Kompas.com, Selasa (23/7/2019).
Wendra mengatakan, jalur hukum terpaksa ditempuh karena proses dialog menemui jalan buntu. Selain itu, posisi kelulusan Romi sudah diisi oleh peserta lain. Awalnya, menurut Wendra, pihaknya sudah melakukan mediasi yang melibatkan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Kepala BKD Sumbar, Kepala Dinas Kesehatan Sumbar dan sejumlah stakeholder lainnya. “Namun itu semua menemui jalan buntu. Malahan saat ini posisi kelulusan Romi sudah diisi. Makanya, kami tempuh jalur hukum,” kata Wendra.
Menurut Wendra, untuk gugatan ke PTUN, karena pihaknya menilai ada kesalahan dalam pembatalan diri Romi sebagai CPNS karena sudah lulus. Pihaknya minta keadilan untuk kasus itu. “Tindakan administasi yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara dalam hal ini Bupati Solok Selatan yang diduga secara sewenang-wenang mengeluarkan keputusan mendeskriditkan Romi, dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Jadi ada dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh bupati yang membatalkan hasil keputusan terdahulu menghilangkan hak doktrer gigi yang seharusnya lolos menjadi CPNS,” katanya. Sedangkan untuk laporan dugaan pidana, menurut Wendra, pihaknya mengacu kepada UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. “Semestinya stigma, tindakan diskriminasi dan perampasan hak atas pekerjaaan terhadap Romi tidak terjadi. Negara wajib untuk memenuhi, menghormati dan melindungi Romi dan memposisikan disabilitas setara dengan yang lainnya,” jelasnya.(kmps)