JAKARTA np – Polda Metro Jaya membeberkan cara TB mendapatkan narkotika jenis sabu dari pemasok E untuk Komedian Srimulat, Tri Retno Prayudati (Nunung).
Kabid Humas Polda Metro
Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan TB mendapatkan sabu dari E terbilang cukup unik, karena menggunakan modes tempel, yakni pemasok meletakan sabu di pinggir jalan, untuk diambil oleh terdangka TB.
“Jadi TB ini mendapatkan narkoba dari E (seorang narapidana di Klas IIA Bogor) ini dengan cara di pinggir jalan atau di bawah Flay Over Cibinong,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/7/2019).
Setelah ada parintah dari E, TB langsung mengambil barang pesanan Nunung sebanyak 2 gram sabu. “Jadi NN itu memasannya satu hari sebelum penangkapan, kemudian keesokan harinya TB mengambil barang di pinggiran jalan tersebut,” ujarnya.
Namun, pada saat TB mengambil barang haram tersebut. Dirinya tidak menyadari bahwa para anggota kepolisian mengintainya, alhasil dari pengintaiannya mengantarkan kepada tersangka Nunung dan suaminya JJ.
“Setelah mengambil sabu yang diletakan di pinggiran jalan, TB kembali ke rumah NN untuk menyerahkan pesanan,” tuturnya.
Dari sanalah, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap TB, JJ dan Nunung di Kediaman Nunung di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.
Dihadapan polisi TB mengaku telah melakukan transaksi dengan E sebanyak 6 kali, di mulai sejak bulan Maret. TB meraup untung sebesar Rp400 ribu/gramnya.
Untuk diketahui, Nunung bersama suamimua Hery diringkus di rumahnya di Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat 19 Juli sekitar pukul 12.30 WIB.
Di tangan pelaku. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.
Nunung bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga menahan ketiganya untuk dua puluh hari ke depan. (oke)