Hukum KriminalNasionalSultengViral

Dua Oknum Brigadir Polres Buol Terduga Perampas Mobil Diperiksa Polisi

Palu,Nuansapos.com – Laporan Ferry, pemilik mobil zuzuki open cup DB 8030 FH yang diduga telah di rampas paksa oleh 2 oknum petugas polisi Polres Buol, Bripka Irwan dan Briptu Kurniawan alias Kajang mendapat respon dari Kapolres Buol, AKBP Dieno Hendro Widodo SIK.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, apabila ditemukan pelanggaran pasti kami proses dan berikan sanksi maupun hukuman sesuai ketentuan yg berlaku,” ujar Kapolres.

Keterangan korban, peristiwa perampasan mobil yang dialaminya bermula ketika dia baru saja melakukan penarikan sejumlah uang dari ATM yang kemudian diletakannya di atas dashboard mobil tanggal 31 Januari 2022 bulan lalu.

Ketika baru saja masuk ke dalam mobil tiba-tiba saja dia datangi kedua oknum yang langsung meneriakinya dengan kata-kata pencuri mobil.

Mendengar kata-kata kasar yang disertai dengan intimidasi itu korbanpun berusaha melawan dan menjelaskan jika mobil yang digunakannya tersebut tidak di curinya melainkan adalah mobil yang dibeli menggunakan uangnya sendiri.

Namun kedua oknum polisi yang dari semula memang telah berniat untuk menguasai mobil korban tak mau mendengarnya dan langsung mengambil alih mobil korban termasuk uang yang baru di cabutnya dan tancap gas seraya mengatakan agar korban menyusul keduanya ke Polres Buol.

Tidak terima mobilnya dirampas, korban akhirnya melaporkannya ke polisi.

Korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku akhirnya menyusul pelaku hingga bertemu keduanya di Mapolres Buol. Sesampainya di Polres bukannya bersikap ramah, korban malah di bentak-bentak dan ditunjuk-tunjuk sambil mengancam akan memasukan korban kedalam penjara.

“Saya masukan saudara kedalam penjara, dan biar saudara tau saya tidak takut siapapun juga, mau jenderal atau apapun silahkan saudara melaporkan,” bentak salah satu pelaku terhadap korban.

Salah satu jenderal yang mungkin tidak ditakuti oleh terduga pelaku, Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi

Menyikapi tindakan kasar dan perampasan mobil kedua oknum tersebut. Salah satu praktisi hukum di Palu mengatakan, terdapat kesalahan prosedur atas ambil paksa yang dilakukan kedua terduga pelaku.

Antara lain karena kedua oknum polisi yakni Kajang dan Irwan tidak memiliki hak sita.Berikut keduanya dinilai telah melanggar kode etik profesi yang tidak membolehkan seorang polisi menjadi debtcolector apalagi berlaku kasar kepada masyarakat.

Dibagian terpisah, sejumlah pihak menduga kedua oknum tersebut memiliki kerjasama dengan pihak lesing makanya ketika mengetahui ada mobil yang bermasalah langsung mereka intai dan sengaja melakukan penekanan terhadap korban agar mobil dapat mereka kuasai dan serahkan ke pihak lesing.

Dari penarikan-penarikan itulah kedua oknum ini diduga bisa mendapat upah hingga 20 an juta per 1 unit mobil yang berhasil ditariknya.

“Mereka ini sepertinya jadi tukang tarik eksternal, kalau ada mobil bermasalah langsung mereka tarik karena dari situlah mereka bisa dapat upah meskipun harus berlaku kasar terhadap korbannya,” duga sumber yang sengaja dirahasiakan identitasnya.

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp