Dugaan Korupsi Proyek Jamban di Touna Dilidik Kejati

0
316

Palu,Nuansapos.com-Dugaan korupsi proyek jamban di kabupaten Tojo Unauna yang nilainya Rp. 27 Miliyar sedang dalam proses penyelidikan (Lidik) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

“Besok Senin (25/3-2024), tim penyidik dari asisten pidana khusus (As Pidsus) Kejati sulteng memanggil ketua KSM Mitra Bersama bernama Sulaeman Latimpa untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2021,”kata seorang sumber di Palu yang minta namanya dirahasiakan Minggu malam (24/3-20240.


Menurutnya proyek jamban dari dinas PUPR Tojo una-una itu bila melihat dari model pekerjaan seperti itu sangat parah dan tidak di dinding.

“Info yang kami terima dari beberapa warga dan ketua Kelompok desa bahwa semua desa yang menerima bantuan jamban ini, ketua kelompok dan bendaharanya diduga hanya disuruh bertanda tangan dan dibawa ke bank untuk mencairkan uang dana proyek tersebut. Tapi uangnya tidak mereka pegang, tapi langsung di ambil oleh Pendamping desa. Dan pendamping desa yang membelanjakan semua pengadaan bahannya. Sedangkan masyarakat hanya di bayar upah kerjanya,”jelas sumber itu.

Kata sumber itu lokasi proyek yang lebih parah di desa cempa kec. ulubongka, dimana proyek itu diduga terbengkalai, sehingga tdak bisa digunakan.

surat perintah penyidikan yang bocor ke wartawan itu bernomor Print-03/P.2.5/Fd.I/02/2024 yang ditanda tangani langsung Asisten Pidana Khusus Andi Panca Sakti, SH sejak 20 Maret 2024.

Sampai berita ini naik tayang, Kadis PUPR Touna Moh.Ilyas, ST dan Ketua KSM Mitra Bersama Sulaeman Latimpa masih sedang dilakukan verifikasi dan konfirmasi. DNs/BAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here