jakarta np – Polisi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, Mansur Amila.
Mansur ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Baubau dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), Kabupaten Buton Tengah tahun 2015. Mansur diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron, mengatakan penetapan Mansur sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP: 269/X/ yang dilaporkan pada tanggal 11 Oktober 2017 dan surat perintah penyidikan nomor 133 Oktober tahun 2017.
“Di tahun 2015, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buteng mengalokasikan ADD dari APBD senilai Rp 82 juta yang dicairkan dalam dua tahap. Yaitu tahap pertama sebesar Rp 32 juta dan tahap kedua sebanyak Rp 50 juta,” ungkap Ronald saat ditemui kendarinesia di ruang kerjanya, Rabu (7/8).
Ronald menjelaskan, dalam pencairan tahap pertama, Mansur selaku PJ Bupati Buteng mengusulkan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), dan pengadaan software dengan melaksanakan rapat bersama Yunus Arfan dari pihak swasta.
Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa masing-masing desa di Buton Tengah harus menyetor dana sebesar Rp 16 juta dari Dana Desa (DD) untuk kepentingan pelaporan dilaksanakannya bimtek dan pengadaan software.
“Program ini tidak pernah dibahas sebelumnya dalam musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) dan diusulkan dalam rapat desa. Namun, program itu tiba-tiba muncul atas inisiatif tersangka,” jelas Ronald.
“Output kegiatan itu juga tidak ada manfaatnya, karena sistem pelaporan yang dibahas dalam bimtek dengan pengadaan software tidak bisa difungsikan atau dimanfaatkan,” lanjut Ronald.
Dalam kegiatan tersebut, kata Ronald, secara keseluruhan, dari 67 desa yang menelan biaya sebesar Rp 1,72 miliar rupiah, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra terdapat kerugian negara mencapai Rp 786 juta. Dalam kasus ini, Mansur ditetapkan sebagai tersangka bersama seseorang bernama Yunus Arfan yang berperan penyelenggara kegiatan.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.