Hukum KriminalNasionalSultengViral

Gas Bersubsidi 3 Kg di Taripa Diduga jadi Bahan Bancakan Oknum Kadesnya Sendiri

Hanya mampir sebentar di Taripa, tabung-tabung berisi gas 3 Kg kemudian langsung di berangkatkan dan dijual ke daerah-daerah lain.

Poso, Nuansapos.com – Gas bersubsidi untuk rakyat, gas bersubsidi untuk masyarakat, tidak berlaku bagi masyarakat di Desa Taripa, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Gas bersubsidi (LPG 3 Kg) di wilayah ini terindikasi hanya dijadikan ajang bisnis mempertebal kulit perut agen, penyalur atau distributor pengelola bantuan pemerintah tersebut.

Ironisnya pemain bantuan ini diduga kuat adalah oknum Kadesnya sendiri yang selama ini memang melakoni usaha tersebut.

Akibat permainan bisnis oknum kades itu, masyarakat Taripa mengalami krisis gas dan kesulitan memperoleh gas dari agen di desa tersebut.

Laporan masyarakat yang masuk ke redaksi media ini memperkuat aksi bancak oknum tersebut.

“Setiap datang, tabung-tabung gas itu tidak didistribusikan ke masyarakat tapi langsung di bawa ke wilayah lain untuk diperjualbelikan di sana. Hal ini sudah berlangsung lama dan belum ada tindakan dari pihak terkait. Agennya adalah kepala desa, dia yang mengatur karena itu adalah bisnisnya juga,” terang warga kepada media ini.

Kepala Desa Taripa, Dupa Janji Mangeto yang dihubungi media ini via HP, Jumat (25/3/2022) sebelumnya sempat mengangkat telepon genggamnya.

Namun setelah dikonfirmasi terkait prosedur penyaluran gas yang dikelolanya, dia langsung terdiam dan mematikan telepon genggamnya.

Hingga berita ini diturunkan dia tidak mau lagi mengangkat telepon wartawan media ini.

Adapun aturan tentang pengelolaan dan distribusi tabung gas bersubsidi LPG 3 Kg, sebenarnya sudah di atur dalam UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Untuk pengawasannya merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah sementara penegakan hukumnya adalah tugas Kepolisian.

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp