PALU, nuansapos.com | Giat Operasi Sat Lantas Polres Palu dengan sandi Ops Zebra Tinombala yang dimulakan sejak 23 Oktober – 5 November 2019 Sat Lantas Polres Palu berhasil menjaring ribuan kendaraan bermotor (Ranmor) yang tidak dapat menunjukan surat tanda kelengkapan kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM).
Demikian pernyataan Kasat Lantas Polres Palu, Ipda M.Abdhi Hendriyatna SIK saat dikonfirmasi media ini, Rabu (6/11/2019) siang disela-sela apel gelar pasukan perdana di Mako Polres Palu.
Dari Hasil Giat Ops Zebra Tinombala 2019 Sat Lantas Polres berhasil menjaring sebanyak 2.087 pelanggar, pengendara baik Roda Dua (R2), Roda Empat (R4) maupun kelengakapan surat-surat berkendara.
Berikut hasil catatan, Sat Lantas Polres yakni diantaraya, STNK sebanyak, 1.146, SIM 246, STCK sebanyak 22, Roda Dua (R2) 437 unit serta Roda Empat (R4) sebanyak 29 unit.
“Jumlah itu termasuk sekitar 1.847 pelanggaran yang dilakukan pengendara motor dan 240 pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil,” ungkap Mantan Kasat Lantas Parimo itu.
Untuk pelanggarannya sebagian besar didominasi oleh pelanggan tidak menggunakan helm SNI, lawan arus, tidak melengkapi surat-surat berkendara, dan pengendara di bawah umur.
Tak bosan-bosanya dirinya menghimbau dan meningatkan kedepannya kepada warga masyarakat Kota Palu untuk lebih tertib dalam berlalu Lintas, lebih mematuhi rambu-rambu Lalu Lintas, serta mentaati aturan tanpa mensepelakan keselamatan berkendara.
Reporter : Sumardin / Bim