Jadi Tahanan Kejari Poso, AAB Kabiro Sulteng KPK, Diduga Tersandung Kasus Penipuan Dan Penggelapan
POSO, Nuansapos.com – Baru saja menjabat posisi sebagai Kepala Biro (Kabiro) Sulteng pada Koran Pemberantas Korupsi (KPK), AAB wanita warga kota Poso, ditahan JPU Kejari Negeri (Kejari) Poso, dengan status sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan, yang dilakukannya secara berulang-ulang terhadap beberapa orang saksi orang korban pada tahun 2019 silam.

“Iya, sejak hari selasa 24/11, kami penyelidik Kejari Poso telah melakukan penahan terhadap tersangka. Penahanan tersebut dilakukan selama dua puluh hari ke depan,” ujar Kajari Poso LB. Hamka melalui Kasi Intelijen Kejari Poso Eko Nugroho, Kamis (26/11/2020).
Menurut Eko, dalam surat dakwaannya perkara ini dilakukan tersangka secara berulang-ulang kepada beberapa orang dengan cara menjanjikan akan menjadikan sejumlah saksi korban sebagai ASN dan anggota TNI dengan meminta uang adminstrasi yang mencapai puluhan juta rupiah per orang.
Dugaan sementara dengan modus penipuan dan penggelapan. Sebab, apa yang dijanjikan, tidak bisa ia buktikan namun dananya raib, sehingga bisa dijerat dengan gunakan pasal 372 jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Lanjut Eko, penahanan terhadap terdakwa AAB yang saat ini dititip di Rutan Poso, sepenuhnya merupakan kewenangan JPU, yang menangani suatu perkara.
“Setidaknya ada tiga alasan yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan. Kuatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskannya, dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketiga hal tersebut merupakan alasan subyektif. Sementara itu, ada hal obyektif lainnya yang harus dipenuhi.
Sebagaimana tertera dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih atau memang disebutkan secara limitatif oleh Undang-undang, yang terpenting agar perkara tersebut, bisa cepat diproses dan segera mendapatkan kepastian hukum.
“Tersangka saya tahan sebab antisipasi jangan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Ada beberapa pengaduan ke penyidik dengan tindak perkara yang sama dan korban yang berbeda. Hari ini saya limpahkan tersangka AAB ke pihak Pengadilan Negeri Poso,” tandas Eko.