Kapolres Donggala Tegaskan Anak Dibawah Umur Dilarang Mengendari Kendaraan

0
588

DONGGALA NP –  Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah pelanggaran, Polres Donggala beri peringatan untuk selalu gunakan helm saat berkendara dan anak dibawah umur tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan.

Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Donggala AKBP Dadan Wahyudi, SH, SIK, M.Crim., saat tatap muka di Desa Tambu Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala, Kamis (12/03).


Terkait Laka Lantas, agar menjadi perhatian semua, Terutama bagi pengendara sepeda motor serta orang tua yang mempunyai anak dibawah umur, sebagaimana dalam Undang – Undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009, anak dibawah umur 17 tahun tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan.

“Sebab kasus kecelakaan lalu lintas terjadi, mayoritas yang terlibat langsung dengan kecelakaan, mayoritas dikalangan pelajar,” beber Kapolres.

Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Donggala agar Setiap berkendara patuhi peraturan lalu lintas serta gunakan perlengkapan penunjang dalam berkendara seperti Surat Surat kelengkapan kendaraan dan Helm berstandar SNI (Hms Polres Donggala/NP05)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here