Rektorat Untad Berhentikan 6 Guru SMA Labschool Tanpa Alasan yang Jelas  

0
2203

PALU NP – Enam guru SMA Labschool Universitas Tadulako (Untad) resmi diberhentikan oleh Rektor Untad Prof. Mahfud. Pemberhentian itu tertuang dalam SK Nomor 2674/UN28/KP/2020 yang ditandatangan pada tanggal 20 Februari 2020.


Ke enam guru yang diberhentikan tersebut Dra. Elisabeth Ambarura, James Morintoh S.Pd, Pdt. Fany Madayanto MTh, Riyan Setiawan S.Pd, Nurlindah S.Pd dan Rina Febrina S.Pd.

4 diantara ke 6 guru, James Morintoh S.Pd, Riyan Setiawan S.Pd, Nurlindah S.Pd dan Rina Febrina S.Pd kepada Nuansa Pos yang mengkonfirmasinya Kamis (12/3) kemarin mengaku kaget dan tidak pernah mengerti apa dasar pemecatan mereka apalagi selama ini kata keempatnya mereka merasa telah menjalankan tugas dengan baik tanpa ada pelanggaran yang kemungkinannya bisa dijadikan sebagai dasar pemecatan mereka.

“Kami kaget tiba-tiba terima SK pemberhentian padahal selama ini kami sudah melakukan tugas tanpa ada pelanggaran yang mungkin saja dapat dijadikan dasar pemberhentian kami,” ujar keempatnya seragam.

Pemberhentian itu juga mendapatkan tanggapan dari Adriawan salah satu orang tua siswa SMA Labschool. Adriawan kaget karena guru-guru itu sering diceritakan oleh anaknya adalah guru yang baik. “Koq bisa guru-guru yang dimata anak-anak kami itu baik-baik semua bisa dipecat?” heran orangtua murid tak percaya.

Sementara Rektor Untad, Prof Dr Ir H Mahfudz MP yang dikonfirmasi lewat aplikasi WAnya meminta agar menanyakan ke Bagian Pusat Pengembangan Usaha (PPU) Untad, yang berwenang dalam pengelolaan SMA Labschool tersebut. “Tanya ke Pak Basri bagian PPU (Pusat Pengembangan Usaha, red),” ujarnya

Basri sendiri kepada wartawan yang menemuinya menjelaskan, pemberhentian guru honorer di Labschool Untad adalah hal yang sudah disepakati sejak awal penerimaan guru. Kata dia, setiap penerimaan guru honorer, kontrak kerja hanya berlaku satu tahun dan akan diperpanjang berdasarkan penilaian yang dilakukan Kepala Sekolah. “Kelanjutannya itu berdasarkan penilaian pimpinan masing-masing. Berarti Kepala Sekolahnya yang menilai. Akhirnya kita dapat penilaiannya, dan 6 orang itu, memang di bawah standar. Makanya berdasarkan aturan itu, kita tidak lanjutkan lagi SK nya,” kata Basri.

Evaluasi ini kata Basri untuk mempertahankan kinerja baik para guru yang mengajar baik di SMP Labschool maupun di SMA Labschool Untad. Penilaian ini pun lanjutnya, setiap tahun dilakukan masing-masing Kepala Sekolah dengan menilai orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerajinan, dan kerjasama yang dilakukan guru selama kontrak 1 tahun. “Ini nilainya kalau di bawah 75, tidak diperpanjang lagi,” terangnya.

Jumlah 6 orang yang sekaligus diberhentikan ini memang cukup banyak.Namun dijelaskannya, seperti itulah aturan yang sudah disepakati sejak awal masuk dengan kontrak selama 1 tahun dan akan diperpanjang setiap tahunnya berdasarkan penilaian kinerja yang dilakukan Kepala Sekolah.

Pernyataan Basri itu sendiri tak ayal kembali menimbulkan reaksi dari ke 6 guru yang diberhentikan tersebut.

Kepada Nuansa Pos mereka menyangsikan penilaian kepala sekolah itu  bahkan mereka bersedia di uji untuk membuktikan kebenaran dari penilaian  kepala sekolah tersebut.

“Saya sudah delapan tahun bekerja di sekolah itu dan tidak pernah membuat pelanggaran, dengan murid-murid kami juga memiliki hubungan yang baik tapi koq tiba-tiba di berhentikan dengan alasan karena penilaian kepala sekolah. Untuk itu kami tetap akan mempertanyakannya bahkan kami siap di uji untuk membuktikan kebenarannya,” tegas Riyan Setiawan S.Pd yang ikut diaminkan oleh rekan-rekannya yang lain.

 

Demonstrasi puluhan siswa SMA Lab School digelar di depan Rektorat Untad Palu, memprotes pemberhentian ke enam guru  

Pemberhentian ke enam guru itu sendiri pada Kamis (12/3) mendapat reaksi dari siswanya. Sedikitnya 40 orang dari siswa sekolah tempat keenam guru itu sebelumnya mengajar melakukan demonstrasi di depan Rektorat Untad memprotes tindakan sepihak Rektorat tersebut.

Hasil telusur dan pengumpulan informasi yang dihimpun Nuansa Pos langsung ke lapangan, pemberhentian ke enam guru itu terindikasi hanya dilakukan sepihak oleh Kepala Sekolah.

Keenamnya juga tidak pernah menerima surat peringatan apapun sebelum mereka diberhentikan.

Pemberhentian itu walaupun dibumbui dengan kalimat secara hormat secara tidak langsung sudah mencekal proses pencarian masa depan mereka. Dimana kenamnya  pasti akan mengalami kesulitan diterima bekerja ditempat lain karena dianggap memiliki kinerja buruk semasa melaksanakan tugasnya sebagai guru di sekolah yang telah mengeluarkan presenden buruk terhadap kinerja mereka itu.

Pemberhentian yang diduga hanya dilakukan secara sepihak itu juga secara tidak langsung sudah melanggar Hak Asasi Manusia ke enam guru tersebut (NP06)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here