Hukum KriminalNasionalSultengViral

2 Oknum Brigadir Polisi Buol, Terduga Perampas Mobil dan Uang Rp 30 Juta akan Disidangkan di Polda Sulteng

Palu, Nuansapos.com – Ferry, korban perampasan mobil yang diduga dilakukan dua oknum polisi dari Polres Buol, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah masih terus menuntut penyelesaian kasusnya.

Selain menuntut perkara penyelesaian mobil, dia juga meminta uang Rp 30 juta yang ikut terbawa dalam mobil saat perampasan juga diproses dan bisa dikembalikan ulang kepadanya.

“Selain persoalan mobil, saya juga menuntut uang saya dikembalikan pelaku,” tegas korban Ferry kepada media ini, Selasa (29/3/2022)

Korban Ferry saat membuat pelaporan di Polres Buol, kedua oknum terduga pelaku sendiri akan disidangkan di Polda Sulawesi Tengah.

Kasus dugaan perampasan mobil Pick Up berplat DB 8030 FH milik Ferrry yang diduga di rampas Bripka Ir dan Briptu Kw alias kajang itu sendiri bermula pada 31 Januari 2022, saat Ferry baru saja mencabut uangnya dari salah satu ATM yang ada di Kabupaten tersebut.

Namun baru saja masuk ke dalam mobil dan meletakan uangnya di atas dashboard, tiba-tiba dia didatangi kedua oknum yang kemudian memaksa dan melarikan mobilnya ke dalam Mapolres Buol.

Saat menyusul ke Mapolres Buol, dia malah diintimidasi dan diancam oleh kedua oknum.

Dari informasi yang diperoleh media ini, kedua oknum tersebut rupanya sudah terbiasa melakukan penarikan-penarikan mobil lesing yang dianggap bermasalah.

Meski UU tidak membolehkan seorang polisi berprofesi ganda apalagi melakukan penarikan kendaraan tanpa proses dan surat perintah yang sah.

Namun demi keuntungan, keduanya nekat melakukan hal tidak terpuji tersebut.

Kapolres Buol yang sebelumnya dihubungi media ini mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada kedua oknum yang dimaksud.

Perkaranya kata Dieno sudah dilimpahkan ke Polda Sulteng.

“Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah ditangani oleh Polda,” ungkap Kapolres Buol, AKBP Dieno Hendro Widodo SIK.

Senanda dengan Kapolres, Kasi Propam Polres Buol, Aipda Agil membenarkannya.

“Perkara ini di tangani di Propam Polda, beberapa waktu lalu (sudah) ada Tim Propam datang ke Polres Buol memeriksa para saksi termasuk ko Buang (korban)”

“Selanjutnya dari Propam Buol menunggu limpahan perkara tersebut. Saya selaku Kasi Propam telah berkoordinasi dengan bapak Kapolres, petunjuk beliau perkara ini harus disidangkan di Propam Polda Sulteng,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp