Kasus Perambahan Kawasan di Tojo Una-una Didiamkan, Kapolres Bungkam ?

Palu, Nuansapos.com – Dugaan kasus ilegal loging oleh Is, warga asal Kabupaten Touna, Sulawesi Tengah di Desa Tanamawau, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Touna terkesan di petieskan.
Kasus perambahan hutan untuk pembukaan jalan berkedok program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) sepanjang kurang lebih 6 Km yang di buka oleh pelaku dan sudah masuk dalam penanganan Polres Touna sudah tidak ada kabarnya lagi.
Kapolres Touna AKBP Riski Sandy yang berusaha di konfirmasi wartawan tidak bersedia memberikan keterangan.
Konfirmasi lewat pesan singkat yang dikirim sejak Selasa (17/5/2022) tidak di gubrisnya.

Hal ini memperkuat jika kasus yang melibatkan pelaku itu sengaja di bungkam.
Kasus ilegal loging di Desa Tanamawau sendiri terkuak setelah warga mengetahui jika program HTR yang sebelumnya dipropaganda oleh pelaku ternyata hanya akal-akalan saja.
Program penghijauan hutan kritis yang seharusnya jadi sasaran utama dari program tersebut hanya jadi batu loncatan.
“Yang diincar pelaku adalah kayu, program HTR cuma akal-akalannya saja,” ujar salah satu kelompok tani Desa Tanamawau yang saat ini sudah menyatakan menolak program pelaku tersebut.
Dari informasi yang dihimpun media ini, hasil kayu dari pembukaan jalan berkedok HTR oleh pelaku itu sebagiannya sudah di ekspor keluar pulau.
Banyak pihak yang diduga terlibat dalam proses eksploitasi kayu tak berijin tersebut.
Kapolda Sulteng sebaiknya turun tangan mengusut tuntas perambahan yang dapat mengancam jiwa dan merusak kelestarian alam di Kabupaten Touna tersebut.