“Sidang selesai jam 1 siang tapi pulangnya nanti menjelang maghrib !!!”
Palu NP – Empat terdakwa kasus peredaran tabung gas tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) bernama Riady (37) sebagai Pengusaha asal Surabaya dan Edwiro Purwadi (67) sebagai Direktur PT. Maju Utama (MTU) serta Yanto Cahya Subuh (46) selaku tenaga pemasaran dan penjualan tabung serta Ibrahim Muslimin (40) sebagai pengedar di Kota Palu yang saat ini sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa Palu tersinyalir mendapat perlakuan istimewa saat keluar mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (14/11) kemarin.
Usai sidang mobil yang diduga dikendarai JPU Lukas J Kubela, SH ini sudah kembali dan terparkir di belakang kantor Kejati Sulteng namun ke empat terdakwa diduga masih gentayangan dan belum kembali ke Rutan tempat keempatnya menjalani penahanan.
Jejak rekam perlakuan khusus ke empat terdakwa ini terpantau lewat investigasi Nuansa Pos yang dilakukan sejak pagi pukul 09.00 Wita hingga 16.30 Wita Kamis (14/11) dimana ke 4 terdakwa ini tersinyalir tidak mendapat pengawalan saat menuju ke tempat persidangan. Demikian pula saat usai sidang yang di gelar pukul 13.00 Wita berakhir.Usai sidang ke empatnya ternyata tidak langsung digiring ke Rutan, melainkan seolah-olah ‘menghilang atau dihilangkan’ ke suatu tempat sementara mobil dengan plat polisi PA 1454 AW yang diduga digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lukas J Kubela, SH usai sidang, sudah meninggalkan tempat dan terparkir di belakang Kejati Palu.Pihak Rutan Maesa yang terakhir kali dicek wartawan sekitar pukul 21.00 Wita malam kemarin membenarkan jika keempat terdakwa itu nanti pulang pada petang atau menjelang maghrib. “Mereka sudah pulang tadi dan sudah masuk ke ruangannya,” jelas salah seorang Petugas seraya meminta agar wartawan tidak melakukan perekaman pembicaraannya.Sayangnya wartawan yang berusaha dan ingin membuktikan kebenaran ke empat terdakwa yang katanya sudah kembali dan berada di dalam Rutan itu tidak diperbolehkan masuk.“Sudah pak, nanti saja besok bapak cek kembali dan konfirmasi langsung ke pimpinan saya,” pintanya.
Rutan Maesa Palu tempat ke empat menjalani penahanan
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukas J Kubela,SH kepada wartawan yang mengkonfirmasi sekitar pukul 21.30 Wita malam kemarin mengatakan jika ke empat terdakwa sudah kembali ke Rutan yang dimaksud. “Sudah, cek saja mereka sudah kembali,” ungkapnya.Sekedar diketahui, kasus yang melilit ke empat terdakwa itu sendiri bermula dari lelang Pengadaan atau Produksi Tabung Gas Elpiji 3 Kg warna melon dan Alve Single Spindle oleh Pusat PT. Pertamina Jakarta yang dilaksanakan pada sekitar pertengahan tahun 2018 dimana PT. MTU kemudian ditunjuk sebagai pemenangnya.Sesuai perjanjian kerjasama antara Pusat PT. Pertamina Jakarta dan PT. MTU pesanan Pusat PT. Pertamina hingga akhir penyerahan per 31 Maret 2019 sebanyak 631.187 tabung LPG 3 Kg.Namun belakangan diketahui PT. MTU justru melebihkan produksinya hingga mencapai 651.187 tabung LPG 3 kg yang nota bene dinilai telah melanggar kerjasama karena melebihkan produksi hingga sekira 20.000 tabung yang tentu saja tanpa penerbitan SPPT SNI Tabung Elpiji.Sekitar 16.950 dari tabung LPG 3 kg yang tidak sesuai standar itu sudah sebanyak 6 kali dikirim menggunakan kontainer ke Palu setelah dipesan oleh terdakwa bernama Ibrahim.Selanjutnya ke 16.950 tabung LPG 3 Kg itu dijual Ibrahim di Kota Palu dan sekitarnya dengan harga bervariasi antara Rp 128 ribu hingga Rp 130 ribu/ tabung baik secara ecer kepada masyarakat maupun kepada para pedagang tabung gas yang ada di Palu dan Parigi Moutong bahkan hingga ke Kabupaten Banggai.Sebanyak 3.550 tabung elpiji 3 Kg itu sendiri saat ini sudah disita dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut (NP05)