Kejagung Periksa 7 Saksi Perkara Dugaan Korupsi PT Garuda Indonesia dan LPEI

Jakarta, NuansaposCom – Kepala Pusat Penerangan dan hukum (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan adanya pemeriksaan Empat saksi terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, Senin (24/01).
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain: MT sebagai Satuan Pengawas Internal PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, IS selaku Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, MAW selaku Direktur Utama PT. Citilink Indonesia tahun 2012 s/d 2014 dan MP selaku Vice President PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
“Untuk dugaan korupsi dugaan pengelolaan keuangan di PT Garuda, pemeriksaan empat saksi” terangnya.
Lanjut Leonard, untuk perkara dugaan Korupsi Penyelenggara Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 penyidik memeriksa Tiga orang saksi.
Adapun saksi yang diperiksa yakni, DWKW sebagai Pensiun (Kepala Divisi Kepatuhan LPEI periode 1 April 2015 s/d 7 Januari 2017), diperiksa terkait Grup Johan Darsono dan Grup Walet.
OBP sebagai Mantan Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2009 s/d Agustus 2014, diperiksa terkait Grup Johan Darsono dan
EEF sebagai Pegawai Negeri Sipil (Kepala Sub Koordinator Produk Hewan Ekspor dan Antar Area), diperiksa terkait Grup Walet.