Hukum KriminalMorowaliNasionalSultengViral

Kejari Morowali Musnahkan Babuk TPU Narkoba 34 gram dan 760 Pil THD Sudah Incratht

 

Morowali NP
Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Prov. Sulawesi Tengah, melaksakan pemusnahan Barang Bukti (Babuk) Tindak Pidana Umum (TPU) berupa Narkoba jenis sabu sebanyak 34.83111 gram dan 760 butir pil THD yang telah berkekuatan hukum tetap atau Incratht pada Rabu (17/3/2021).

Kegiatan Pemusnahan Babuk tersebut sekaligus dirangkaikan Pencanangan Komitmen Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), berlangsung dihalaman kantor Kejari Morowali, pada Rabu (17/03/2021).

“Adapun jumlah Babuk sebanyak 34,83111 gram dan 760 butir pil THD dimusnahkan yang merupakan penanganan perkara terhitung sejak Agustus 2020 hingga Februari 2021,” Ungkap Kepala Kejari (Kajari) Morowali, Tenriawaru SH.MH, dalam penyampaiannya dihadapan Bupati Morowali, Kapolres Morowali, Kalapas Kolodale dan undangan lainnya.

Kajari perempuan pertama di Morowali itu mengatakan tujuan pemusnahan Babuk tersebut dalam rangka melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan terhadap Babuk yang telah incratht.

Kegiataan itu juga merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas yang bersinergi dengan rekan BNN, pihak penyidik dijajaran Polres Morowali dan Morowali Utara serta pihak Lapas Kolonodale, ungkapnya.

“Kami juga sekaligus melaksanakan pencanangan pembangunan zona integritas WBK dan WBBM dengan ditandatanganinya Integritas dan komitmen bersama dalam apel gabungan yang pagi tadi dilaksanakan serentak secara Virtual oleh seluruh jajaran kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tengah,” Tuturnya.

Ia menuturkan untuk melakukan perubahan secara dinamis dan aktif tentunya harus ditunjang dengan pencapaian kinerja Kejari Morowali, baik bidang pelayanan dan penegakan hukum bagi masyarakat dan Instansi.

Begitupun wilayah Kabupaten Morowali harus bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme(KKN), sebagai perwujudan Reformasi Birokrasi Institusi Kejaksaan RI melalui enam(6) area perubahan manajemen perubahan yang dilakukan dari kegiatan pencanangan dan penandatangan fakta integritas, penguatan pengawasan serta penguatan kualitas pelayanan publik.

Diakhir penyampaian ia berharap, melalui kegiatan tersebut mendapat dukungan dari Forkopimda dan Institusi terkait dalam upaya Kejari Morowali, mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM sesuai tujuan dan cita-cita Lembaga Kejaksaan RI kita.

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp