Kejari Morowali Seret ke Meja Hijau Tersangka Tipikor Mantan Kades Laroue Tahap II Terancam Penjara 20 Tahun

0
975

MOROWALI, Sulawesi Tengah- Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tipikor dari Polres Morowali Perkara Dugaan Korupsi pengelolaan APBDes Desa Laroue T.A 2019 & 2020, Tersangka atas nama Mariajang mantan Kades Laroue, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Saat penyerahan tersangka, mantan Kades Laroue Mariajang memakai rompi orange dan tangan diborgol dikawal lengkap aparat Polres Morowali maupun Kejari Morowali kemudian dijebloskan ke hotel prodeo sel tahanan Polres Morowali, Rabu (11/10/2023).


Hal ini dikatakan oleh Kajari Morowali I Wayan Suardi melalui Kasi Intel Kejari Morowali Dwi Romadonna kepada sejumlah Wartawan di Bungku, Rabu petang (11/10/2023).

Dijelaskan Dwi Romadonna bahwa tindakan tersangka mantan Kades Laroue adalah perbuatan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.330.872.121 (Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Seratus Dua puluh satu Rupiah).

Atas perbuatannya Tersangka melanggar pasal 2 Undang-Undang (UU) Tipikor dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun denda paling sedikit 200 juta maksimal 1 Milyar dan pasal 3 UU Tipikor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit 50 juta maksimal 1 milyar.

“Tersangka dijerat dengan UU Tipikor Pasal 2, pasal 3 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara,” tegas Dwi Romadonna.

Saat ini lanjut Dwi Romadonna, Tersangka Mantan Kades Laroue Mariajang dikerangkeng untuk sementara waktu di sel tahanan Polres Morowali selama 20 hari kedepan, sambil menunggu proses persidangan meja hijau Pengadilan Tinggi di Palu Sulawesi Tengah.

“Tersangka mantan Kades Laroue Mariajang di tahan di Polres Morowali selama 20 hari kedepan sambil menunggu persidangan di meja hijau Pengadilan Tinggi di Palu Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

(PATAR JS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here