PALU NP – Guna mencegah menjangkitnya virus corona atau Corona virus Disease (COVID-19) yang tidak menutup kemungkinananya sudah terafiliasi di Palu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Gerry Yasid, SH,MH melalui Kasi Penkum atau Humasnya, Inti Astutik, SH menghimbau agar setiap tamu yang datang bertandang ke kantornya untuk tidak saling berjabat tangan dan wajib menggunakan masker yang telah disediakan di ruang PTSP.
Para tamu juga dilarang lewat pintu belakang kantor dan hanya akan di layani di ruang tunggu PTSP serta tidak diizinkan masuk ke ruangan pegawai dan menjaga jarak saat akan berinteraksi dengan pegawai yang ada di kantor tersebut.
Masing-masing pegawai diwajibkan menjaga kebersihan dengan cara mencuci tangan dan melakukan olah raga secara teratur dan tidak dibolehkan bepergian untuk hal-hal yang tidak penting, termasuk keluar wilayah Palu.
Terhadap pegawai yang kemungkinan terganggu kesehatannya (sakit) akan diberikan dispensasi libur atau tidak masuk kantor dan dihimbau segera memeriksakan diri ke dokter dan meminum jenis vitamin C dan selalu menyediakan obat Paracetamol.
Himbauan Kejati Sulteng ini mulai diberlakukan sejak tanggal dikeluarkannya, Senin 16 Maret 2020 (NP05)