Bendahara Desa Bewa Dituntut 4 Tahun Penjara

0
645

Steven Rion Alipa dalam sebuah perbincangan bersama salah satu Kuasa Hukumnya, Jon Budiman Napat, SH

Ditemani isteri dan anak perempuannya yang masih berusia sekira 3 tahun, Steven Alipa usai persidangan tampak murung dan sesekali menarik nafasnya dalam-dalam.”Dakwaan itu terlalu berat buat saya,” gumamnya seraya menundukan mukanya ke tanah.


PALU NP – Steven Rion Alipa alias Epen mantan Bendahara ADD Desa Bewa, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso Terdakwa atas dugaan kasus korupsi senilai Rp 241  juta oleh JPU dituntut 4 tahun penjara.

JPU Andi Suharso, SH dan Yeski Wohan, SH  dalam dakwaannya pada persidangan yang digelar di PN Kelas 1A Palu, Senin (16/3) berkeyakinan Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan pertama Pasal 8 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu kepada Terdakwa JPU menuntut pidana selama 4 tahun penjara dikurangi selama Terdakwa menjalani masa tahanannya serta membayar denda sebesar Rp 150 juta dan apabila tidak mampu membayar maka harus menjalani hukuman selama 6 bulan penjara.

Selain itu kepada Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 121.200.000 dan apabila tidak mampu paling lambat 1 bulan setelah adanya Keputusan dari Pengadilan,  maka harta bendanya dapat disita dan dilelang sebagai uang pengganti.

Apabila Terpidana ternyata tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan ditambahkan dengan penjara selama 1 tahun lagi.

Ditemani isterinya, Datu Destria dan anak perempuannya yang masih berusia sekira 3 tahun, Steven Alipa usai persidangan tampak murung dan sesekali menarik nafasnya dalam-dalam.”Dakwaan itu terlalu berat buat saya,” gumamnya seraya menundukan mukanya ke tanah.

Proses hingga dibawanya kasus Steven itu ke pengadilan sebenarnya bermula saat dia dan Kepala Desanya, Viktor Tungka turun ke Poso untuk mengambil uang ADD yang telah dicairkan dari Bank BRI. Namun sehari kemudian uang yang sudah berada dibawah penguasaannya itu sebagiannya kemudian dinyatakan hilang.

Hilangnya uang inilah yang kemudian menyeret Steven hingga dia bawa ke penbgadilan dan didakwa telah melakukan korupsi.

Akan halnya sejumlah keluarga Steven kepada Media ini meminta agar Majelis Hakim yang mengadili kiranya dapat berlaku objektif dan meringankan hukuman keluarga mereka tersebut.”Soal hilangnya uang itu kami juga tidak tau bagaiamana ceritanya yang sebenanrnya cuma kami mohon kalau bisa diringankan hukumannya,” pelas sejumlah keluarga Steven yang selalu setia mendampingi selama dia menjalani masa persidangannya.

Kasus hilangnya uang dibawah penguasaan Bendahara Desa seperti ini sebenarnya juga terjadi di Desa Olumokunde Kamba, Kecamatan Pamona timur. Namun kasus yang sudah diolaporkan ke Polisi itu hingga kini belum dip roses.”Kasus yang sama juga terjadi Olumokunde tapi sampai sekarang tidak dip roses,” ujar sejumlah warga seragam.

Persidangan lanjutan Steven Alipa itu sendiri akan kembali dilanjutkan pada tanggal 30 Maret mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa (NP05)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here