Ketua BPD Kepundungan Polisikan Kades Kepundungan

0
604

jakarta np – Merasa dirinya dan keluarganya dibuat tidak nyaman hingga istrinya ketakutan, Ketua BPD Kepundungan, Muchlas Rofiq bersama kuasa hukumnya, Fendi Aditya Sutomo Putra, SH., MH., pada tanggal 31 Juli 2019 kemarin laporkan Kades Kepundungan, Tri Marvila Sukmana ke Polres Banyuwangi, sebagaimana halnya penjelasan Muchlas Rofiq kepada Global Hukum Indonesia melalui via telpon seluler, Jumat (02/08/2019).
Menurut Muchlas Rofiq, pada tanggal 31 Juli 2019 kemarin, 11 orang yang terdiri dari Kades Kepundungan, Tri Marvila Sukmana, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kepundungan, Kaur Perencanaan Desa Kepundungan, LPMD, beberapa RT/RW dan Tim sukses Kades Kepundungan saat Pilkades waktu itu, yang mana 11 orang ini geruduk dan datang secara beramai-ramai kerumahnya tanpa pemberitahuan dulu yang arahnya memaksa Muchlas Rofiq untuk menandatangani Perdes Tentang Laporan realisasi APBDes Kepundungan tahun 2018, terangnya.
Lanjut Muchlas Rofiq “dengan kedatangan mereka yang seperti ini kan merupakan bentuk intimidasi to pak! dan saya sendiri merasa diintimidasi, sekarang logikanya apakah sih kepentingan mereka-mereka yang selain Kades?, kita ini lembaga resmi lho!, lembaga yang SKnya dari Bupati, kalau memang dinas ya dinas, jangan seperti itu datangnya, karena itu membuat tidak nyaman kepada saya pribadi dan keluarga saya”, ucap Muchlas Rofiq.
Masih kata Muchlas Rofiq “saat itu ia dipaksa oleh Kades Kepundungan untuk menandatangani Perdes Tentang laporan realisasi APBDes 2018, namun ia tetap tidak mau menandatanganinya karena masih belum selesai pembahasannya dan belum disepakati, hal ini dikarenakan terkait tunjangan penghasilan Perangkat Desa Kepundungan yang dari TKD, yang mana dilaporannya sudah terserap semua, namun begitu BPD Kepundungan menanyakan kepada Perangkat Desa yang bersangkutan itu belum menerima dan Perangkat Desa Kepundungan yang belum menerima tunjangan penghasilan dari TKD itu sebanyak 4 orang, dan 3 orang sudah bikin pernyataan tidak menerima tunjangan penghasilan dari TKD, dimana 3 orang Perangkat Desa Kepundungan yang belum menerima tunjangan penghasilah dari TKD adalah : Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan dan Kasi Pemerintahan, yang ketiga-tiganya sudah mengundurkan diri”, ungkapnya.
Dipungkas penjelasannya, Muchlas Rofiq juga mengatakakan, ia polisikan Kades Kepundungan intinya karena ia tidak terima digruduk serta karena gak sopan dan kemudian untuk proses hukum selanjutnya ia kuasakan kepada kuasa hukumnya, Fendi Aditya Sutomo Putra, SH., MH., tutupnya. (globalhukumindonesia)


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here