Ketua Dewas BLU Untad Intervensi Soal Teknis
PALU,Nuansapos.com-Kegiatan pelayanan di Universitas Tadulako saat ini melambat, bahkan ada yang macet total. Hal ini mengherankan sebab Untad selama ini dikenal dengan konsep pelayanan prima sehingga kemacetan pelayanan menjadi pertanyaan banyak pihak.
Macetnya pelayanan itu praktis terjadi di hampir seluruh lini pelayanan, baik di tingkat universitas maupun fakultas. Media ini mendapatkan banyak keluhan dan laporan dari pengguna layanan, baik mahasiswa maupun masyarakat.
Saat dikonfirmasi ke salah satu petinggi di salah satu fakultas, dosen yang saat ini menjabat sebagai unsur pimpinan fakultas itu menyampaikan bahwa baru kali ini Untad mengalami kemacetan pelayanan. Hal itu tidak lepas dari intervensi Ketua Dewan Pengawas BLU Untad yang kebablasan.
Ketua Dewan Pengawas, ujarnya, saat ini dijabat oleh Irfa Ampri PhD yang juga merupakan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Tengah. Sejak dirinya menjadi Ketua, Irfa Ampri selalu mengintervensi teknis operasional pelayanan di kampus. Padahal hal itu nyata-nyata dilarang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020
“Dalam Pasal 219 ayat 1 dari poin (a) sampai (d), jelas-jelas ada larangan bagi Dewan Pengawas. Bahkan di poin (d) dinyatakan bahwa Dewan Pengawas dilarang mengintervensi pelaksanaan dan/atau ikut serta dalam pengambilan keputusan operasional BLU,” jelasnya.
Olehnya itu, dirinya yang juga akrab dengan komunitas hukum di berbagai forum menyatakan sudah menanyakan hal itu ke rekan-rekannya, baik akademisi, praktisi maupun penegak hukum, dan mereka menyatakan bahwa kelakuan Ketua Dewan Pengawas itu sudah melebihi kewenangan.
“Itu sudah sewenang-wenang. Jujur saja, saya rasa pimpinan di seluruh jenjang tidak nyaman dengan kelakuan Irfa Ampri yang kebablasan itu. Dirinya terlalu mencampuri,” ujarnya. Bahkan ada bocoran bahwa awal Ketua Dewas berulah ketika meminta dana operasional Rp1 M ke Uhtad Namun pihak Rektorat angkat tangan. Bahkan, Katanya, akibat permintaan yang tidak masuk akal itu, Sekretaris Dewas Dr Rahmat Bakri SH MH menyatakan mundur. Iya, saya lebih baik muhdur, katanya.
Sementara itu, Irfan salah satu alumni Fakultas Hukum turut mengomentari hal yang dialami oleh Untad. Dirinya menyatakan telah membaca Permenkeu yang mengatur kewenangan Dewan Pengawas BLU itu.
“Jadi Kepala Kanwil itu sudah salah. Dia itu Dewan Pengawas yang diatur oleh aturan berupa peraturan menteri keuangan. Cobalah bijak, jangan menyalahgunakan kewenangan supaya kami juga tidak berpikiran yang macam-macam. Karena kami mendengar ada semacam bargaining yang dia minta, semoga itu tidak benar,” ujarnya menutup pembicaraan.
Sementara itu, sudah banyak pimpinan lembaga kemahasiswaan yang mengadu ke Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan atas tidak adanya anggaran yang mereka bisa dapatkan karena Ketua Dewas mengintervensi teknis operasional.
“insya Allah kami sedang menggalang mahasiswa untuk melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Ketua Dewas di Jalan Tanjung sana dekat pasar Masomba”, ancam salah satu pimpinan Lembaga Kemahasiswaan.
Sementara itu, Irfa Ampri tang dihubungi via wa mengatakan “wah itu info yang sangat menyesatkan yah pak”.tapi beberapa kali dihubungi melalui telpon dan wanya pak Irfa Ampri tidak menjawab. CC