Ketua Majelis Hakim Sebut Supangat Ikut Bertanggungjawab

0
239

Palu,Nuansapos.com – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu menyebut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Buol Ir.Supangat,MM ikut bertanggungjawab atas dugaan korupsi proyek septink skala komunal.

Sehingga ketua majelis hakim itu meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidik mantan kepala PUPR Kabupaten Buol 2017-2018 Ir.Supangat,MM.


Supangat dihadirkan JPU Nurrochmad Andrianto,SH sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pembangunan Tangki Septink Skala Komunal (5-10k) dan Pekerjaan Jaringan Perpipaan (SR) yang tersebar pada 48 desa di wilayah Kabupaten Buol tahun 2018.

Proyek itu diduga merugikan keuangan negara Rp2,5 miliar dengan terdakwa Muh. Sahlan Silaleng (PPK) dan Hi. Mansyur selaku Kuasa Direktur PT Vertikal Tiara di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (25/1-2023) lalu.

“Tolong Jaksa sidik ini, kasihan kerugian miliaran rupiah ini harus dibebankan hanya kepada dua orang ini tidak bisa pekerjaan setengah jalan dan sudah tahu boroknya dari awal, lalu digantikan PPK baru, ganti Kadis supaya lari dari tanggung jawab,” kata ketua majelis hakim Zaufi Amri.

Zaufi Amri juga meminta kepada mantan Kadis PUPR Supangat menunjukan apa dasar hukum dan undang-undang dipakai sampai menunjuk orang-orang sebagai PPK pengawas, PPK Konsultan dan lain-lainya.

“Terlalu banyak PPK inilah, itulah dan sedikit-sedikit berdasarkan petunjuk teknis (juknis), juknis yang mana itu,” sindirnya.

Sementara saksi Supangat sendiri menerangkan awalnya proyek pembangunan Septi tank tersebut dengan konsep swakelola, tapi mengingat dananya besar maka diusulkanlah pada Kementerian agar proyek tersebut dengan konsep kontraktual.

Selain menghadirkan mantan kadis PUPR Supangat, JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya Moh Sapri dan Sudirman. Dikutip di Mal online.

Sementara itu Supangat yang dikonfirmasi via whatsAppnya Rabu (1/2-2023), mengaku tidak bisa memberikan komentar atau tanggapan atas perintah majelis hakim kepada JPU itu.

“Maaf saya tidak bisa memberikan komentar ataupun tanggapan perintah majelis hakim Tipikor itu,”aku Supangat.DNs/BAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here