Palu,Nuansapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol masih “abaikan” perintah majelis hakim untuk menyidik mantan Kadis pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Buol Ir.Supangat,MM.
Padahal ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu menyebut mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buol Ir.Supangat,MM itu ikut bertanggungjawab atas dugaan korupsi proyek septic tank skala komunal.
Sehingga ketua majelis hakim itu meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidik mantan kepala PUPR Kabupaten Buol 2017-2018 Ir.Supangat,MM.
Supangat dihadirkan JPU Nurrochmad Andrianto,SH sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi oembangunan Tangki Septic tank Skala Komunal (5-10k) dan Pekerjaan Jaringan Perpipaan (SR) yang tersebar pada 48 desa di wilayah Kabupaten Buol tahun 2018.
Proyek itu diduga merugikan keuangan negara Rp,2,5 miliar dengan terdakwa Muh. Sahlan Silaleng (PPK) dan H. Mansyur selaku Kuasa Direktur PT Vertikal Tiara di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (25/1-2023) lalu.
“Tolong Jaksa sidik ini, kasihan kerugian miliaran rupiah ini harus dibebankan hanya kepada dua orang ini tidak bisa pekerjaan setengah jalan dan sudah tahu boroknya dari awal, lalu digantikan PPK baru, ganti Kadis supaya lari dari tanggung jawab,” kata ketua majelis hakim Zaufi Amri.
Kasi Intel Kejari Buol Usman,SH yang dikonfirmasi terkait perintah majelis hakim untuk menyidik mantan Kadis PUPR Buol Supangat via chat di whatsAppnya Kamis (9/2-2023) sekitar pukul 13.10 wita, mengaku saat ini pihaknya masih fokus menghadapi proses persidangan pengadilan tipikor Palu.
“Waalaikum salam. Saat ini perkara Korupsi septic tank komunal masih proses pemeriksaan di persidangan Pengadilan Tipikor Palu. Jadi sementara masih fokus pada persidangan dulu ,”tulis Usman menjawab konfirmasi wartawan.
Sementara itu mantan Kadis PUPR Buol Ir.Supangat,MM yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya kamis siang (9/2-2023) sampai berita ini naik tayang belum memberikan konfirmasi. ***